YUTELNEWS.com | Bandung – Anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung, setujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan modal non permanen sebesar 10 Miliar Rupiah kepada PT BPR Kertaraharha tahun anggaran 2026. Disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Bandung H. Asep Ikhsan pada saat rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda tentang Penyertaan modal non permanen berupa pemberian pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank. Pada Selasa (23/09/2025)
Lebih lanjut Asep Ikhsan memaparkan bahwa perda No.14 tahun 2022 tentang perubahan peraturan daerah no 11 tahun 2022 tentang penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat melalui lembaga keuangan bank telah berakhir peraturannya sampai dengan Desember 2025, maka perlu dilakukan peninjauan kembali peraturan daerah yang mengatur mengenai penyertaan modal non permanen berupa pinjaman dana bergulir kepada masyarakat, untuk mewujudkan pertumbuhan serta pemerataan perekonomian di Kabupaten Bandung, lanjut ketua fraksi, sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah serta mendorong upaya pemberdayaan ekonomi dan peningkatan pendapatan masyarakat Kabupaten Bandung, paparnya.
Dengan memperhatikan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang menyeluruh terhadap dana bergulir, lanjut Asep Ikhsan, kami mengapresiasi setinggi tingginya agar program ini terlaksana, namun kami pun berharap agar pelaksanaanya dana bergulir dilaksanakan secara transfaran dan accountable sehigga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat kecil, yang mana program ini seyogyanya dapat menjadi instrumen pemerintah untuk menumpas praktek bank emok, pinjol ilegal dan judi online yang semakin meresahkan masyarakat dan membuat kehidupan warga terjerembab dalam jeratan hutang, ujar Ketua Fraksi Demokrat.
“Bersama dengan itu, kami berharap agar lembaga keuangan terus meningkatkan kinerjanya dalam menekan angka Non Performing Loan (NPL) atau Kredit Macet Nasabah, agar uang terus bergulir pada masyarakat kecil yang membutuhkan,” pesan Asep Ikhsan.
Terkait Raperda tentang Penyertaan modal PT BPR Kertaraharja, Ketua fraksi partai Demokrat H. Asep Ikhsan menegaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 21 ayat 5, penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan daerah yang bertujuan antara lain;
Pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.
Pernyataan modal tersebut dapat dilakukan setelah adanya analisis investasi dan juga tersedianya rencana bisnis BUMD, sehingga penyertaan modal tersebut dapat menguntungkan dan mendongkrak pendapatan asli daerah, tegasnya.
Lebih jauh, H. Asep Ikhsan menjabarkan pandangan fraksinya di depan sidang paripurna tersebut bahwa bila pendapatan asli daerah tersebut dapat terwujud dengan maksimal jika manajemen BUMD dapat secara konsisten menjalankan tata kelola yang baik dan produktif terhadap penyertaan modal tersebut.
Penyertaan modal daerah kepada PT BPR Kertaraharja yang dianggarkan dalam APBD Tahun 2026 sebesar Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah), harus memberikan kontribusi yang maksimal bagi penerimaan pendapatan hasil daerah, sehingga tujuan pendirian BUMD sebagai salah satu sumber pendapatan pemerintah daerah dapat tercapai.
Dalam kaitan itu kami pun mengingatkan agar Direksi PT BPR Kertaraharja dalam mengelola penyertaan modal tersebut mengedepankan azas kehati-hatian, profesionalitas dan berorientasi pada keuntungan (Profitable) karena sebagaimana tercantum pada rencana perda ini pada pasal 4 ayat 3 secara explisit dicantumkan bahwa segala akibat hukum atas penyimpangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab direksi PT BPR Kertaraharja, pungkasnya.
Yans













