Mediasi Gagal, Korban PHK Sepihak PT. Perkebunan Milano Ancam Gugat ke Pengadilan

NEWS127 Dilihat

YUTELNEWS.com / Kotapinang, Labuhanbatu Selatan – Mediasi perselisihan hubungan kerja antara PT. Perkebunan Milano Kebun Sei Daun dan Junier Lumbantoruan, seorang karyawan yang di-PHK secara sepihak, berakhir buntu. Mediasi yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Selasa (23/09/2025) tidak membuahkan hasil.

Akibatnya, Junier Lumbantoruan menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan.

Junier Lumbantoruan, yang didampingi oleh sejumlah organisasi seperti AMPHAM, PEMBERSI, dan KBPP Resor Labusel, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap perusahaan.

“Cukup sadis perlakuan PT. Perkebunan Milano Kebun Sei Daun yang tidak mau menerima solusi penyelesaian perselisihan hubungan kerja yang disampaikan kepala dinas tenaga kerja,” ujar Junier dengan nada tegas.

Pihak PT. Perkebunan Milano diwakili oleh Ujang Supriatno (HRD), Lihardo Sipayung (SSL Region Sumut-Riau), dan Bernard Marbun SH (Industrial Relations Supervisor). Sementara mediasi dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Disnaker Labusel, Ismail Roy Siregar SH MH.

Menurut Junier, penolakan perusahaan terhadap solusi yang ditawarkan Disnaker menunjukkan bahwa PT. Perkebunan Milano mengabaikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ironisnya, dalam surat jawaban atas tuntutan aksi pada 04/09/2025, perusahaan menyatakan patuh pada regulasi tersebut. Namun, pada kenyataannya, kepatuhan itu dianggap sebagai kebohongan karena upah Junier dari bulan Juni hingga saat ini belum juga diberikan.

Lebih lanjut, Junier juga menolak keras tuduhan pungutan liar (pungli) yang dijadikan dasar PHK mendesak terhadapnya.

“Saya tidak terima tudingan pungli menjadi dasar PHK mendesak terhadap saya,” tegasnya.

Ismail Roy Siregar menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap Junier didasari oleh temuan tim audit keuangan Wilmar Group pada April 2025. Temuan tersebut menganggap dana apresiasi yang diberikan kepada masyarakat yang membantu mengungkap kasus pencurian aset perkebunan sebagai bentuk pungli.

“Menurut tim audit keuangan Wilmar Group, itu adalah bentuk pungli. Selanjutnya tim audit keuangan memutuskan PHK mendesak terhadap Junier Lumbantoruan dan eksekusi PHK diserahkan kepada pimpinan perkebunan setempat,” ungkap Ismail Roy.

Namun, Ismail Roy menilai tuduhan pungli tersebut tidak berdasar. Ia menambahkan bahwa pemberian dana apresiasi kepada masyarakat sudah menjadi praktik yang diketahui pimpinan perusahaan sejak tahun 2016 hingga 2024.

“Tudingan pungli terhadap Junier Lumbantoruan tidak mendasar karena dana apresiasi untuk masyarakat yang ikut serta mengungkap pencurian aset perkebunan diketahui pimpinan semenjak 2016-2024,” jelasnya.

Ismail Roy menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan melakukan PHK sepihak tanpa melalui tahapan yang diatur dalam undang-undang. Selain itu, perusahaan juga secara paksa dan dengan ancaman pidana melalui surat pengosongan rumah yang diterima Junier sangat bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2004.

Karena mediasi tidak mencapai kesepakatan, ia mempersilakan Junier Lumbantoruan untuk mencari keadilan dengan mengajukan gugatan ke PHI di Medan.

“Disnaker Pemkab Labusel siap mendampingi gugatan Junier Lumbantoruan sampai Junier mendapatkan haknya,” tutup Ismail Roy.

Anshori Pohan

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN