YUTELNEWS.com – Brigadir Polisi (Brigpol) Yesaya APS alias Arga Silaen terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal ini terungkap sesuai korban FM dipanggil Propam Polda Kepri untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran kode etik kesusilaan di Ruang Subbidwabprof Bidpropam Polda Kepri, pada Jum’at (17/10), sekira pukul 10.00 WIB, pagi hari.
“Sekitar 7 jam saya diperiksa. Kurang lebih, ada 22 pertanyaan. Harapan saya tidak hanya mencakup pemulihan diri, tetapi juga dukungan dari berbagai pihak, serta rasa keadilan dan keamanan yang lebih besar,” ucap korban FM.
“Saya berharap tidak ada korban lain lagi ke depannya dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan cepat,” sambung FM, didampingi kuasa hukumnya, Pengacara Lisman Hulu, Advokat Fery Hulu, Martin Zega dan Leo Halawa.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Pengacara Lisman Hulu dkk menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Kepri dalam proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap agar proses kasus terhadap klien itu benar – benar berjalan sesuai undang – undang yang berlaku.
“Saat ini, kita apresiasi langkap kepolisian, khususnya Bidpropam Polda Kepri dalam penanganan kasus yang dialami oleh klien kami. Kita berharap, melalui proses ini, terwujudnya keadilan bagi korban serta pemulihan dan perlindungan bagi korban dari segala bentuk ancaman dan trauma,” pungkasnya.
Pengacara Martin Zega menyampaikan, pihaknya juga terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan segera menetapkan status tersangka terhadap pelaku. Ia menyebut, ada 2 LP lagi selain di Kode Etik, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dan dugaan kekerasan seksual.
“Kami juga meminta agar segera memproses terkait 2 (dua) laporan polisi, antara lain dugaan penganiayaan dan laporan polisi kekerasan seksual serta menetapkan status tersangka terhada pelaku. Menurut kami, dugaan atas penganiayaan yang dialami korban telah cukup bukti. Maka, kami sebagai Penasihat Hukum, terus mengawal kasus ini untuk mendapatkan keadilan bagi korban agar tidak ada korban atau FM yang lainnya,” tutupnya.
Dari hasil konfirmasi media ini kepada Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa Arga Silaen sudah terbukti melanggar kode etik dan sedang dalam proses.
“Udah pak, saat ini sedang dalam proses. Biar proses berjalan dulu pak. Intinya, kita tegas terhadap oknum yang bersalah,” kata Eddwi kepada media ini beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Brigpol Yesaya APS terancam PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 8 huruf c angka 3 dan atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih melakukan konfirmasi kepada pihak APH, dan Pihak Terkait./Red.
Sumber Terbaik news.com














