Aksi Panas di Medan! Black Owl Diduga Langgar Izin Usaha

Berita, DAERAH, NASIONAL, NEWS225 Dilihat

MEDAN, YUTELNEWS.COM —Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (DPP GEMAK) melakukan aksi unjuk rasa di depan tempat usaha Black Owl di Medan pada, Senin (21/10/2025).

Aksi ini berfokus pada dugaan pelanggaran izin usaha oleh Black Owl, yang dituduh menyalahgunakan izin restoran untuk beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

Massa membawa spanduk yang menyerukan penutupan Black Owl, dengan klaim bahwa tempat itu hanya memiliki izin restoran dan penjualan minuman beralkohol.

Lokasi Black Owl dekat dengan rumah ibadah dan permukiman, yang melanggar Peraturan Daerah Kota Medan No. 7 Tahun 2015.

DPP GEMAK menekankan bahwa mereka tidak menolak hiburan, tetapi menolak pelanggaran izin.

Mereka menyebutkan beberapa dasar hukum, termasuk peraturan yang membedakan izin restoran dan tempat hiburan malam.

Tuntutan Aksi
1. Tutup dan cabut izin usaha Black Owl.
2. Panggil dan periksa pemilik Black Owl.
3. Tindak tegas tempat hiburan malam ilegal di Medan.
4. Lindungi rumah ibadah dan warga dari dampak negatif.
5. Usut dugaan pungutan liar oleh aparat.

Ketua DPP GEMAK mengancam akan melakukan aksi lebih besar jika pemerintah tidak segera merespons.

Aksi ini berjalan damai dan menarik perhatian masyarakat, tetapi pihak Black Owl belum memberikan tanggapan resmi.

(Redaksi Rizal Hsb)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN