YUTELNEWS.com – Persidangan Ammar Zoni (AZ) secara Online telah berjalan. Dikutip dari Intens Investigasi AZ berharap dalam persidangan ini ada transparan. Padahal AZ berharap pada persidangan Offline siap hadir untuk mengungkapkan semuanya.
“Kita tegakkan dan kita terbuka semua di tempat ini,” katanya.
Melalui Zoom Harapan AZ kepada Hakim Ketua di persidangan untuk bebas menyampaikan apapun.
“Meskipun sidang ini Online ataupun Offline harus keterangan yang sama, kalian bebas menyampaikan apapun di depan saya, di depan Persidangan, nggak usah takut, bilang saja, Kalau ada apa² disini banyak saksinya, bebas menyampaikan apa saja. Pendapat apapun,” ucap Ketua Hakim dalam persidangan.
TANGGAPAN FIRDAUS OIWOBO
Menanggapi hal ini, Firdaus Oiwobo Praktis Hukum Mencium merasa ada keganjilan dan Kejanggalan karena menurutnya orang yang dikirim ke Nusakambangan merupakan tahanan yang susah diatur, atau berpotensi melarikan diri, atau tahanan ancaman hukumannya di atas 10 tahun.
“Persidangan Online ataupun luring merupakan keputusan dari MA sendiri, sah² saja Hakim ketua memilih sidang Online,” tambahnya.
Menurutnya jika prosedur hukum tidak sesuai lagi, maka sudah sepatutnya AZ dibebaskan dan direhabilitasi.
“Kasus AZ saat ini kan masih Multi Tafsir, Azas praduga tak bersalah. AZ ini dinilai di diskriminasi, sebenarnya Negara ini punya dua pilihan, apakah AZ ini di hukum seumur hidup atau dibinasakan?. Kalau Ia tidak memenuhi unsur Resividis yah jangan dibinasakan, jangan ditahan seumur hidup, Harusnya AZ ini dibebaskan,Jangan ditahan juga di Nusakambangan tapi direhap, jadi hal ini mengada-ngada,” tegasnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni dituduh kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba. Aksinya itu ketahuan saat petugas rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni.
Dalam aksinya, mantan pesinetron itu tidak sendirian. Ammar Zoni diduga mengedarkan narkoba di Rutan Salemba bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan. Ammar Zoni diduga mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Salemba.
Ammar Zoni diduga terlibat kasus narkoba di tempat dia menjalani hukuman penjara terkait kasus serupa. Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman 4 tahun penjara terkait kasus narkoba setelah jaksa mengajukan permohonan banding.
Saat ini, Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Dikutip dari Media detik.com telah merangkum sejumlah fakta dakwaan untuk Ammar Zoni, Jumat (24/10/2025). Berikut ini fakta-faktanya:
1. Ditahan di Nusakambangan, Ammar Zoni Jalani Sidang Online
Agenda sidang perdana kasus Ammar Zoni jualan narkoba di penjara adalah pembacaan dakwaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya hadir secara daring atau online dari Lapas Nusakambangan.
2. Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung
3. Ammar Zoni dkk Didakwa Jual Narkoba di Penjara
HARAPAN AZ PADA PERSIDANGAN
Pantauan detikcom di ruang sidang PN Jakpus, Kamis (23/10), Ammar Zoni dkk hadir melalui Zoom Meeting yang tersambung pada layar yang ditampilkan di ruang sidang. Namun layar hanya menghadap ke hakim dan tidak bisa dilihat peserta sidang lainnya.
Peserta sidang hanya dapat mendengar interaksi hakim dengan para terdakwa melalui pengeras suara yang ada di ruang sidang.
Majelis hakim mengawali sidang dengan memeriksa identitas terhadap para terdakwa. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Adapun sidang dipimpin oleh Dwi Elyarahma sebagai ketua majelis. “Saudara para terdakwa saat ini tidak dilakukan penahanannya karena memang statusnya sebagai terpidana,” kata Dwi.
“Kalau kami bisa bermohon, semuanya kami bermohon untuk didatangkan, dihadirkan di sana, Yang Mulia, untuk offline,” minta Ammar, dalam sidang secara online di PN Jakpus, Kamis (23/10).
Menurutnya, pemberitaan tentang kasusnya sudah terlalu besar dan tidak sesuai fakta. Karena itu, dia hendak meluruskan dan memberikan keterangan secara langsung.
“Saat ini bukan karena keberadaan badan kita yang yang sebenarnya secara psikologis, kan, gitu. Dan saya mau karena ini adalah sidang terbuka, ya, dan ini karena saya membawa nama saya juga, membawa nama keluarga juga, jadi saya mau ini dihadirkan langsung offline. Jadi agar semuanya tahu, agar semuanya bisa melihat,” ucap Ammar.
“Karena kan ini pasti semua, semua mata Indonesia, semua pemberitaan pasti akan mengarah ke saya. Saya nggak mau kalau keluarga saya pada akhirnya nanti tahu saya sebenarnya seperti yang diberitakan,” sambung dia.
Ammar mengaku sudah pernah merasakan sidang online pada kasus sebelumnya. Menurutnya, ada perbedaan kala sidang digelar online dan offline.
“Saya harus menepis itu semua. Makanya saya berharap sekali, Bu, saya bisa dapat ketersediaan offline sidang,” imbuh Ammar.
“Jadi di sini saya akan memberikan segala macam apa pun, gitu loh. Saya akan menjabarkan seperti yang tadi kata kuasa hukum saya bilang, kalau di tempat inilah di mana tempat semuanya kita dengarkan semuanya, gitu kan. Kita buka-buka semuanya, gitu kan, gitu. Nggak ada yang kita tutupkan sama sekali,” ujarnya./
HARAPAN NETIZEN
Banyak warga Net berharap agar AZ segera dibebaskan dan direhabilitasi, bukan ditahan dinusakambangan. Berharap ada keadilan, hukum yang pasti, transparan dan Jelas.
(*)














