Beberapa Wartawan Kembali menjadi Korban Intimidasi saat Meliput Kegiatan Cut and Fill di Batu Ampar, Berujung Laporan

HUKUM37 Dilihat

YUTELNEWS.com | Berawal dari Penyanderaan 5 Wartawan Batam, di pemotongan lahan (cut and fill) Batu Ampar, Kota Batam pada, Sabtu (25/10/2025).

Dengan cara pihak pelaku pemotongan lahan (cut and fill) dengan menahan 1 unit Kendaraan Wartawan, yang sementara meliput Aktivitas kegiatan di Daerah tersebut.

Diperkirakan penyanderaan mobil Wartawan terjadi pada pukul 14.05 Wib.

Menurut salah satu Wartawan, Frengky, mengatakan untungnya ada Ketum Fast Respon Agus Flores untuk menelepon Polda Kepri, kalau tidak kita sudah bonyok dilokasi tambang.

Pada pukul 15.30 Wib, tim Gabungan Polisi dari Polsek, Polres dan Polda Kepri tiba di lokasi, untuk membebaskan Mobil Wartawan tersebut.

Kepada Media Detik Satu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Syilvester ketika dikonfirmasi, membebarkan kejadian itu.

“Saya Di Vidio Call Agus Flores disambungkan ke wartawan di Lokasi Tambang tersebut,” tegasnya.

Dari laporan Ketum Agus Flores, bertindak cepat Gabungan Polda, Polsek, Polres dan Polda.

Dikonfirmasi pula Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin, awalnya tidak tau adanya tambang pasir ilegal batu ampar.

Saat dijelaskan Wartawan, baru mengetahui ada tambang pasir didaerah tersebut.

“Saya tidak tau Mas, adanya Tambang Pasir di Batu Ampar,” tegasny.

Sedangkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, mengatakan, Membenarkan adanya Perintah Kapolri untuk dilakukan Penegakan Hukum terhadap Tambang Ilegal.

Sedangkan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya Perintahnya kepada Kabareskrim, untuk ditindak lanjuti Persoalan Tambang Ilegal.

Hingga kini Persoalan di Batam, telah dilakukan laporan Resmi oleh pihak Wartawan. Dengan pasal menghalangi tugas Wartawan dan Penyanderaan Kendaraan dan Wartawan Secara Verbal.

Sampai berita ini diturunkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi kepada pihak Perusahaan, BP Batam, Instansi Terkait dan APH. /Red

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN