Inspektorat Labusel Diduga “TIDUR” Dana Desa Dijarah Visi Bupati “Kita Bangun” Terancam Gagal

NEWS22 Dilihat

YUTELNEWS.com| Labuhanbatu Selatan– Kinerja Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi perbincangan publik setelah diduga sengaja membiarkan praktik korupsi dana desa terus terjadi, Kondisi ini membuat oknum Penjabat (Pj) Kepala Desa seolah-olah mendapat lampu hijau untuk menggerogoti anggaran publik.

Anshori Pohan, Ketua Team Libas Labuhanbatu Raya menegaskan bahwa kelemahan pengawasan Inspektorat Labusel bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembiaran sistematis.

“Patut diduga Kenyamanan Pj Kepala Desa semakin menjadi-jadi dalam mengkorupsi dana desa. Ini terjadi karena Inspektorat Labusel seperti sengaja tidur nyenyak di atas tumpukan laporan penyelewengan,” tegas Anshori pada hari Rabu (29/10/2025).

Dampak dari “tidurnya” Inspektorat sangat fatal. Menurut Team LIBAS, alokasi dana desa kini menjadi bancakan oknum, temuan mencakup Kegiatan fiktif (hanya di atas kertas), Mark-up (penggelembungan) harga secara brutal dan Penyaluran yang jauh melenceng dari kebutuhan masyarakat.

“Kemana lagi kita mau mengadu kalau Inspektorat saja tutup mata? Tugas mereka seharusnya mengamankan uang rakyat, bukan melindunginya oknum nakal!” seru Anshori Pohan.

Visi Bupati Fery Sahputra Simatupang SH ”Kita Bangun, Kita Rawat, Kita Jaga” Hanya Slogan Kosong??? Masyarakat mempertanyakan komitmen Pemerintah Kabupaten terhadap visi pembangunan yang digaungkan.

“Bupati Labusel selalu menekankan visi ‘Kita Bangun, Kita Rawat, Kita Jaga’. Lantas, bagaimana visi itu bisa tercapai jika oknum-oknum di bawah, mulai dari tingkat desa, bertindak bandel dan dibiarkan merusak aset dan keuangan? Dana pembangunan yang seharusnya dibangun, malah dikorupsi, yang seharusnya dirawat, malah dibiarkan mangkrak, dan yang seharusnya dijaga, malah dijarah!” kecam Anshori.

Sorotan tajam juga ditujukan kepada pengawas internal di tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dinilai turut mandul.

“Pengawasan APIP, baik Inspektorat di kabupaten maupun BPD di desa, semua diam. Ini menunjukkan patut kita duga rantai pengawasan telah putus dan secara kolektif melanggengkan korupsi di Labusel,” tambahnya.

Anshori Pohan mengungkap betapa frustrasinya masyarakat ketika melaporkan dugaan korupsi. Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang seharusnya direspons cepat, justru mengalami “kematian” saat melewati Inspektorat.

Sesuai aturan koordinasi APIP dan APH (merujuk pada MoU Kejaksaan, Polri, dan Kemendagri), Inspektorat wajib melakukan pemeriksaan awal sebelum kasus dilimpahkan ke Tipikor Polres atau Kejaksaan. Namun, di Labusel, mekanisme ini lumpuh.

“Kami ajukan dumas ke Tipikor Polres dan Kejaksaan, tapi laporan selalu tertahan di Inspektorat sampai berbulan-bulan. Kami ajukan langsung ke Inspektorat lebih parah lagi, hampir setahun tidak ada jawaban, seperti mati suri!” ungkap Anshori.

Masyarakat Labuhanbatu Selatan telah muak dan geram dengan kinerja Inspektorat yang dinilai membangkang terhadap tugas pokoknya.

Masyarakat secara tegas mendesak Bupati Labuhanbatu Selatan agar segera mengambil langkah drastis, Melakukan evaluasi total terhadap seluruh jajaran Inspektorat Labusel, Jika diperlukan, Bupati didesak untuk mencopot pejabat terkait yang terbukti lalai dan membiarkan penyelewengan dana desa.

“Ini bukan lagi soal tidur, ini soal integritas yang hilang. Dana desa adalah hak rakyat, bukan ATM Pj Kepala Desa dan oknum pengawas yang bandel!” tutup Anshori Pohan.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN