Dituding Sendirian Bertanggung Jawab, Mantan Direktur Perseroda Balangan Tempuh Jalur Hukum ke Komisi Kejaksaan RI

NEWS43 Dilihat

YUTELNEWS.comJakarta,
Kamis 30 Oktober 2025 — Mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), M. Reza Apriansyah bin H. Arani Km (Alm), resmi melaporkan dugaan ketidakadilan dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.

Langkah hukum ini dilakukan melalui kuasa hukumnya, H. Riza Ghifari, S.H., M.H., di Jakarta, sebagai bentuk protes atas penanganan perkara yang dinilai tidak objektif dan mengabaikan peran pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan daerah tersebut.

“Bukan Kesalahan Pribadi Semata”

Dalam nota pembelaannya di persidangan pada 18 September 2025, Reza menegaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai direktur telah mendapat persetujuan dan instruksi dari pemegang saham tunggal, yakni Bupati Balangan.

“Permasalahan dalam pengelolaan perseroda ini bukanlah akibat kesalahan pribadi saya semata, melainkan adanya cacat hukum dalam pendirian perseroda, kelalaian komisaris yang tidak memahami tugas dan fungsinya, serta tanggung jawab pemegang saham yang lalai melaksanakan RUPS,” ujar Reza dalam persidangan tersebut.

Reza juga menyoroti lemahnya sistem dan kesalahan prosedural yang dilakukan pemerintah daerah hingga mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan dokumen yang diterima, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT ADL dilakukan dalam dua tahap:

Tahap I: Rp10 miliar pada 22 Desember 2022

Tahap II: Rp10 miliar pada 7 Maret 2023


Namun, pencairan tersebut tidak disertai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Rencana Bisnis (RB) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018.

Proses hanya berdasar surat disposisi Bupati, surat permohonan, dan fakta integritas, tanpa kelengkapan administrasi yang seharusnya.

Dari total penyertaan modal Rp20 miliar, kerugian negara tercatat Rp18,64 miliar.
Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, sehingga tersisa tuntutan senilai Rp11,68 miliar.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk:

Fee komitmen Rp2,6 miliar, yang disebut diminta oleh pemegang saham (Bupati) melalui Komisaris (Sekda) di ruang Sekda Balangan pada Maret 2023.

Biaya logistik dan operasional Rp7 miliar, yang disebut mengalir ke sejumlah perusahaan terafiliasi, salah satunya PT Rizki Cipta Karya milik Ari Wahyu Utomo, anggota DPRD Tabalong.

Kuasa hukum Reza, H. Riza Ghifari, menilai penanganan kasus ini penuh kejanggalan.

“Ada tiga poin penting yang menjadi dasar laporan kami ke Komisi Kejaksaan RI,” ujar Riza kepada awak media.

1. Penetapan tersangka tunggal terhadap M. Reza Apriansyah dianggap janggal karena peran pemegang saham dan komisaris sama sekali tidak tersentuh dalam proses hukum.

2. Audit BPKP Kalsel mencatat adanya transfer dana ke luar negeri sebesar Rp2,65 miliar yang semestinya ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik dan diperhatikan majelis hakim dalam proses persidangan.

3. Dugaan aliran dana PT Asabaru Dayacipta Lestari ke sejumlah perusahaan terafiliasi yang belum terungkap sepenuhnya.

Atas dasar tersebut, pihak Reza tidak berhenti pada laporan ke Komisi Kejaksaan RI. Ia juga tengah menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara proporsional,” tegas Riza Ghifari.🕊️ (@rls/yd)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN