YUTELNEWS.com | Tragedi kebakaran kapal MT Federal II di galangan kapal PT ASL Tanjunguncang yang menewaskan sedikitnya 11 orang kembali menyorot keselamatan kerja di kawasan industri maritim Batam. Insiden ini merupakan yang kedua kalinya dalam empat bulan terakhir di perusahaan yang sama, menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan izin operasional perusahaan tersebut.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengaku belum membahas kemungkinan pencabutan izin PT ASL pascakejadian nahas itu. Menurutnya, saat ini proses hukum tengah berjalan dan menjadi kewenangan kepolisian.
“Saya belum masuk ke sana (evaluasi izin perusahaan) karena proses hukumnya sudah ditangani kepolisian. Yang paling penting, saya ingin mendengar langsung pihak manajemen perusahaan,” ujar dia, Kamis (16/10).
Kunjungannya ke lokasi kebakaran kemarin dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja. Amsakar mengaku telah meminta manajemen PT ASL agar memperketat penerapan SOP di lapangan.
“Saya ingin segala sesuatunya dijalankan sesuai SOP yang sudah ada. Karena kejadian ini muncul dua kali dalam empat bulan terakhir, berarti ada persoalan tata kelola yang harus dilakukan perbaikan dan pembenahan,” katanya.
Dia ingin tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para pekerja yang menjadi korban dilakukan. Ia meminta agar manajemen memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban.
“Saya ingin memastikan pihak PT ASL memberikan kompensasi yang seimbang terhadap warga yang mendapat risiko kerja,” ujar Amsakar.
Meski belum ada langkah evaluasi izin dari BP Batam, Amsakar mengatakan bahwa kejadian berulang ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan BP Batam. Ia berharap insiden serupa tak lagi terjadi di kemudian hari.
“Apa yang terjadi di Tanjunguncang kita harapkan tidak terulang lagi, karena terus terang saja itu juga menjadi keprihatinan kami di Pemko Batam dan BP Batam,” katanya. (*)


 

 
																						 











