GARUT — YUTELNEWS.com
Kamis 30-Oktober-2025 Sekelompok debt collector (DC) yang mengatasnamakan Ormas GBR (Gerakan Bersatu Rakyat) kembali membuat gaduh di Kabupaten Garut. Bukannya menegakkan aturan, kelompok ini justru berlagak seperti aparat penegak hukum, menghentikan pengendara di jalan umum dan merampas kendaraan dengan cara yang arogan dan intimidatif.
Peristiwa terbaru terjadi di lampu merah Maktal, Garut. Sebanyak delapan orang DC menghadang seorang pengendara motor Honda Vario biru bernopol Z 4328 DR, milik seorang debitur berinisial AW yang beralamat Desa Maroko, yang diketahui memiliki tunggakan di Adira Finance Cabang Garut, beralamat di Jl. Cikuray No. 38.
Namun bukannya menyelesaikan secara prosedural, para DC ini malah mengambil motor di tengah jalan dan bahkan meminta uang sebesar Rp1.500.000 sebagai “tebusan” agar kendaraan tidak dibawa kabur.
“Mereka bertindak seperti aparat saja, berbicara kasar, nada tinggi, memaksa, dan bahkan menakuti korban di tengah jalan. Wajah korban sedih, kecewa, dan tak berdaya,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Langgar Hukum Fidusia
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan di jalan atau dengan kekerasan.
Penarikan hanya sah bila dilakukan dengan surat resmi, disertai putusan pengadilan, dan oleh pihak yang berwenang.
Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan komplotan berkedok ormas ini mengambil alih peran hukum secara sepihak.
Lebih parahnya lagi, diduga hasil rampasan kendaraan tidak diserahkan ke kantor pembiayaan, melainkan disembunyikan dan dimanfaatkan secara pribadi.
Desakan untuk Aparat dan OJK
Masyarakat Garut kini bertanya-tanya, “Apakah aparat penegak hukum (APH) akan diam?”
Fenomena DC liar berkedok ormas ini semakin merajalela dan mencoreng nama lembaga pembiayaan resmi seperti Adira Finance.
Pihak berinisial P, D, dan O disebut-sebut turut berada di balik kegiatan penarikan liar tersebut.
Publik mendesak Polres Garut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemkab Garut untuk segera menindak tegas aksi premanisme berkedok penarikan fidusia ini sebelum makin banyak korban yang kehilangan kendaraan dan harga dirinya di jalanan.
Ormas Berkedok Premanisme di Garut! Debt collector GBR Merampas Motor, dan Meminta Uang Tebusan Kepada Pemilik Motor Masyarakat Meminta Aparat Tindak Tegas













