Tim Libas Serahkan 15 Berkas Dugaan Penyelewengan Dana Desa se-Kecamatan Kampung Rakyat ke Camat

NEWS254 Dilihat

Yutelnews.com – Labuhanbatu Selatan– Tim Libas yang diketuai oleh Anshori Pohan secara resmi menyerahkan 15 berkas pengaduan dugaan penyelewengan Dana Desa se-Kecamatan Kampung Rakyat kepada Camat Kampung Rakyat pada hari Senin (03/11/2025)di ruang kantor camat.

Penyerahan berkas ini menjadi tindak lanjut dari banyaknya aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang telah terealisasi mulai dari tahun 2023 hingga Tahap I tahun 2025

Dalam permohonannya, Anshori Pohan secara lugas meminta Camat untuk segera mengaktifkan peran pengawasan dengan berkoordinasi langsung dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tujuannya adalah untuk memverifikasi ulang secara menyeluruh data-data realisasi yang dajulan

“Banyak kejanggalan-kejanggalan dana desa, namun sepertinya hanya dibawa diam,” ujar Anshori. “Kami mempertanyakan apakah BPD tidak mengetahui dana anggaran yang terealisasi atau BPD ‘tidur’ saat memverifikasi dana desa tersebut.”

Tim Libas berharap BPD dapat mengecek ulang, mengambil dokumentasi terkait data realisasi yang diajukan ke camat, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, BPD dapat merekomendasikan kepada Bupati melalui Inspektorat agar dapat diproses secara hukum.


Permohonan ini juga secara eksplisit bertujuan untuk mengingatkan Camat dan BPD akan tugas pokok dan fungsi mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja Kepala Desa dan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat

Camat Kampung Rakyat menyambut baik pengaduan dari Tim Libas dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan BPD terkait permohonan tersebut.

Camat juga menginstruksikan kepada Sekretaris Camat agar dalam waktu satu minggu dapat memberikan laporan hasil pengawasan BPD se-Kecamatan Kampung Rakyat yang telah dilaporkan BPD kepada Bupati melalui Camat, kepada Tim Libas.

“Laporan hasil pengawasan BPD juga sangat penting untuk menyesuaikan laporan yang dilaporkan desa,”

Tim Libas menyoroti bahwa meskipun banyak pengaduan masyarakat, sepengetahuan publik belum pernah ada temuan dari BPD, Camat, atau Inspektorat yang dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sehingga kita menduga adanya kong kali kong atau APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) ‘tertidur’ dalam pengawasan dana desa,” tutup Anshori Pohan, berharap agar proses hukum dapat segera ditegakkan demi transparansi anggaran desa.

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN