Kasat Lantas Polres Natuna Pastikan Hak Korban Laka Terpenuhi, Santunan Jasa Raharja 50 Juta Cair dalam 3 Hari

TNI - POLRI42 Dilihat

Yutelnews.com
Natuna – Kasat Lantas Polres Natuna, Iptu Erwantony, menegaskan komitmen jajarannya dalam mempercepat penanganan setiap kasus kecelakaan lalu lintas serta memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya usai memimpin langsung penyelesaian kecelakaan yang merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun di Desa Cemaga Utara, Kecamatan Bunguran Selatan.

“Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam atas musibah ini. Setelah kejadian, kami langsung membuat laporan lengkap agar proses pengajuan santunan Jasa Raharja dapat segera diproses. Alhamdulillah, dalam waktu tiga hari, santunan senilai Rp50 juta sudah ditransfer kepada ahli waris,” ujar Iptu Erwantony.

Ia menjelaskan, laporan kecelakaan langsung dibuat beberapa saat setelah kejadian, sehingga berkas pengajuan ke Jasa Raharja bisa diproses tanpa hambatan. Menurutnya, percepatan pelayanan ini merupakan wujud tanggung jawab Polri dalam memastikan korban atau ahli waris menerima haknya secara lengkap dan tepat waktu.

Perwakilan Jasa Raharja Kepri, Rahmad H, menyampaikan belasungkawa dan berharap santunan tersebut dapat membantu keluarga korban.

“Atas nama Jasa Raharja, kami turut berduka cita. Karena korban masih anak, orang tua menjadi ahli waris yang sah. Semoga santunan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga,” ujarnya.

Santunan sebesar Rp50 juta tersebut telah ditransfer pada Kamis, 13 November 2025, kepada orang tua korban, Sardan, sebagai ahli waris.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Natuna, Alpiuzzamar, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi.

“Jika kendaraan tidak terdaftar, otomatis tidak memiliki perlindungan Jasa Raharja. Ini sangat merugikan jika terjadi kecelakaan,” tegasnya.

Dalam proses penyerahan santunan tersebut, turut hadir perwakilan LBH Natuna yang mendampingi keluarga korban. Kehadiran LBH memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan serta hak-hak keluarga diterima tanpa kendala.

Kronologi Kejadian

Kecelakaan tragis itu terjadi pada Minggu, 9 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Sebuah mobil Toyota berwarna putih yang dikemudikan B melaju dari arah Ranai menuju Batu Kasa. Setibanya di depan Kantor Desa Cemaga Utara, seorang anak berinisial M (9) tiba-tiba menyeberang menggunakan sepeda angin dari arah kiri ke kanan jalan.

Pengemudi diduga tidak sempat melakukan pengereman sehingga menabrak korban, yang kemudian dinyatakan meninggal dunia. Pengemudi beserta barang bukti kendaraan langsung diamankan di Pos Lantas Polres Natuna untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Desa Cemaga Utara, Irwan, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu keluarga korban.

“Kami berterima kasih kepada Polres Natuna, Jasa Raharja, dan LBH yang telah bergerak cepat membantu warga kami. Kami juga mengapresiasi pihak Lantas yang telah mendampingi proses dari awal hingga selesai,” ucapnya.

Ia juga mengimbau warganya untuk lebih berhati-hati saat berkendara maupun saat anak-anak berada di jalan raya demi mencegah kejadian serupa.

Dalam kegiatan tersebut, Kasat Lantas turut didampingi Kanit Laka Bripka Firman serta personel Satlantas lainnya. Reporter;bani

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN