Yutelnews.com – Gowa
Tim Penyidik pada Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah menaikkan status 1 (orang) orang saksi
menjadi Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana BOS (Bantuan
Operasional Sekolah) SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 S.D. 2023. Jum’at tanggal 14 November 2025,
Adapun tersangka yaitu :
− Tersangka SH selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : TAP-04 /
P.4.13 / Fd.1 / 09 / 2025 tanggal 14 November 2025.
SH ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan dua alat bukti sah
sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Adapun Perintah Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Gowa yaitu :
− Tersangka SH berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa
Nomor : PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025 tanggal 14 November 2025.
ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025, ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SH sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Palangga Kab. Gowa dalam pengelolaan,
pemanfaatan dan penggunaan Dana BOS SMP Negeri 1 Pallangga periode Tahun 2018
– Tahun 2023 telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, Dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.374.145.954,00 (Satu milyar
tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) Pasal yang disangkakan :
Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Bahwa pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Korupsi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMP Negeri 1 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2018 S.D. 2023
Tahun 2018 Sampai Juli 2023 Penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 54 Saksi, Maka Kepala Kejaksaan Negeri Gowa menghimbau kepada para saksi dalam proses perkara ini untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti. Kami berkomitmen menuntaskan perkara
ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan.
( Abu Algifari)
Penetapan Dan Penahanan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bos SMP Negeri 1 Pallangga Kejari Gowa Menaikan Status Saksi jadi Tersangka













