SULSEL, YUTELNEWS.COM —Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial. Acara berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur pada, (20/11/2025).
Komitmen Bersama Penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel untuk menerapkan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 yang terkait dengan pidana kerja sosial.
Kepala Kejati, Dr. Didik Farkhan menyatakan bahwa pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan memberi manfaat bagi masyarakat,” kata Dr Didik Farkhan.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mendukung program ini, dengan harapan dapat mengurangi biaya untuk negara dan memberikan keterampilan kepada warga binaan.
Pendekatan Hukum yang Humanis Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan langkah menuju keadilan yang lebih seimbang dan berfokus pada kemanusiaan, terutama untuk pelanggar tertentu,” ujar Prof Asep Nana Mulyana.
Pelaksanaan pidana kerja sosial diatur ketat, dengan memperhatikan profil pelaku dan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Inisiatif penerapan pidana kerja sosial di Sulawesi Selatan bertujuan untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. Penandatanganan MoU ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan tujuan tersebut.
(ABU ALGIFARI)






















