Dugaan Korupsi Pengadaan Buku Perpustakaan, Pj Kepala Desa Tanjung Selamat Diduga ‘Sunat’ Anggaran Rp 23 Juta

NEWS75 Dilihat

Labuhanbatu Selatan- Yutelnews.com Aroma tak sedap tercium dari pengelolaan Dana Desa di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Selamat, Ika Trisnawati S.Keb, Bd, diduga kuat terlibat dalam penyelewengan dana pengadaan buku perpustakaan desa. Senin (24/11/2025)

​Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahap 1 Tahun Anggaran 2025, Desa Tanjung Selamat mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp33.195.000,untuk pengadaan buku perpustakaan.

​Namun, hasil investigasi lapangan menemukan disparitas yang mencolok. Kuat dugaan, realisasi fisik pengadaan buku hanya mencapai tidak sampai Rp10.000.000. Pj Kepala Desa Ika Trisnawati S.Keb, Bd diduga telah “menyunat” atau mengemplang dana pembangunan desa sebesar Rp 23.000.000,00. Lebih.

​Bukti Lapangan dan hasil konfirmasi ke Bendahara Desa mengatakan hanya menerima satu kali pengiriman buku sekitar seratus eksemplar,jumlah yang jauh dari proporsional untuk anggaran Rp 33 juta.

Dibandingkan Desa tetangga dengan jumlah buku yang sama hanya menganggarkan Rp 10.000.000,00, memperkuat dugaan bahwa harga buku di Tanjung Selamat telah digelembungkan (mark-up).

​”Ini bukan sekadar kerugian uang negara, tetapi perampasan hak anak-anak desa untuk mendapatkan akses pendidikan dan pengetahuan. Dugaan mark-up hingga Rp 23 juta ini harus diusut tuntas,” ujar salah seoarang warga

​kejaksaan dan kepolisian diminta untuk melanjutkan proses hukum pidana korupsi ini, bahkan jika uang telah dikembalikan, ​Hal tersebut sesuai dengan prinsip hukum antikorupsi di Indonesia, yang tertuang jelas dalam ​Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), ​Pasal 4 UU Tipikor secara eksplisit menyatakan ​”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.”

​Dengan dasar hukum ini, Pj Kepala Desa Ika Trisnawati dan pihak terkait harus menghadapi konsekuensi hukum pidana atas dugaan perbuatannya. Sesuai komitmen Presiden Prabowo Subianto yang telah berulang kali memperingatkan bahwa koruptor akan ditindak tanpa pandang bulu dan akan menertibkan maling-maling yang mencuri uang rakyat.

​Inspektorat Daerah juga didesak segera melakukan audit khusus, namun proses hukum pidana harus menjadi prioritas utama. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa korupsi dana desa, sekecil apa pun, akan disikat habis.

AP

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN