YUTELNEWS.com | Kegiatan aktivitas pemecahan batu yang berada di lokasi Tanjung Uncang, Kec. Batu Aji, Kota Batam masih bebas melakukan kegiatan yang diduga ilegal. Di lokasi terpantau kegiatan dan mobil keluar masuk area, terpantau tiga alat berat dilokasi yang merusak lokasi tanpa ada teguran dari Polsek Batu Aji, Rabu (26/11/2025).
Lokasi pemecah batu sudah terbit beberapa media online masih saja kegiatan berjalan, dugaan mencuak pemain batu dari Oknum Brimob yang masih aktif. Apa harus di biarkan ????
Hasil Konfirmasi
Tim media melakukan konfirmasi untuk mempertanyakan kegiatan aktivitas yang di lakukan di wilayah Polsek Batu Aji pada, Selasa (25/11/2025) ketemu dengan Wakapolsek Batu Aji. Mengejutkan sekali, Wakapolsek Batu Aji seakan tidak ada wewenang untuk melakukan tugasnya sebagai Aparat Penegak Hukum di Wilayahnya,
“Itu bukan rana kami, walaupun itu Oknum yang melakukan aktivitas,” ucap Wakapolsek Ridho.
Tugas Polisi itu apa???
Patroli kita perhatikan mutar-mutar terus di jalan raya Batu Aji. Apa fungsi Patroli???
Dasar Hukum dan Kewenangan APH
1. Tugas Pokok Polri: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri mencakup memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam kasus tindak pidana pertambangan.
2. Undang-Undang Pertambangan: Aktivitas penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
3. Kewenangan Penyidikan: Kepolisian, termasuk Polsek, berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pertambangan ilegal.
4. Tindakan di Lapangan: Polsek sering kali menjadi garda terdepan yang menindaklanjuti laporan atau informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan penambangan ilegal di daerah mereka. Mereka dapat melakukan tindakan preventif (himbauan) maupun represif (penindakan, penyitaan alat, dan proses hukum).
Pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020.
Wakapolsek Batu Aji sepertinya tidak tau fungsinya sebagai Wakapolsek di lokasinya. Sedangkan pemberitaan yang terbit di setiap daerah. Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo lagi gercep memerintahkan penutupan Pemain penambang Ilegal.
Ancaman Pidana bagi Penambang Ilegal
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; dan
Denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada pengelola, Polda dan Dinas terkait. /Red























