YUTELNEWS.com – Sadis dan tidak ada rasa kemanusiaan, Korban (Dwi Putri) mengalami kekerasan hingga meninggal dunia. Polsek Batu Ampar gelar Konferensi Pers (Konfers), (Senin, 1/11/2025).
Awalnya Korban mengetahui adanya lowongan kerja (Loker) di salah satu media sosial kemudian terjadilah komunikasi.
Pada hari Minggu (23/11/25) korban datang ke Perumahan Jodoh Permai blok D28 Sei Jodoh, Kec. Batu Ampar dengan maksud ingin bekerja sebagai LC (Lady Companion) setelah melihat adanya loker di media sosial (Medsos). Berjumpa dengan tersangka utama (WL) di rumah tersebut dan melakukan interview, Setelah itu korban dinyatakan diterima kerja.
Di hari yang sama, Kemudian korban disuruh datang kembali ke Perumahan tersebut sekira pukul 18.00 wib, namun pada saat itu korban masih belum bekerja.
Malam itu juga, WL dan rekan LC lain melakukan acara ritual tujuannya supaya anak-anak LC tersebut banyak dicas oleh tamu pada saat bekerjan nanti. Pada saat itu juga tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras (miras), korban sempat histeris seperti kesurupan yang sepertinya korban itu tidak kuat minum/mabuk. Sehingga saat itu korban dianggap tidak layak untuk kerja sebagai LC.

Adapun Barang bukti yang disita oleh Pihak Kepolisian (30/11/2025) ; 1 (satu) unit Mobil warna Putih merek Harrier Nopol BP 1276 VM, Lapban, kayu, cctv, selang, sapu lidi, flasdisk, 4 unit hp, Borbgol.
Kapolsek Batu Ampar AKP Amru Abdullah SIK., M.Si menegaskan bahwa Korban belum menjadi seorang LC atau bukan seorang LC, masih tahap pelamaran kerja di salah satu KTV Batam sebagai LC.
Motif dari Kejadian
Motif utama dari kejadian yang memilukan ini bahwa Tersangka (WL) sakit hati dan marah besar kepada korban telah mengirimkan rekam video tersangka.
Rekaman video tersebut Modusnya tersangka (mami) seolah olah dicekik oleh korban, ternyata video tersebut rekayasa yang dibuat oleh tersangka untuk dijadikan bukti ketika ke depan terjadi apa-apa maka video tersebut akan dimunculkan.
Video rekayasa tersebut dibuat pada tanggal 25 November 2025 oleh tersangka.

Peran masing² tersangka
1. WL als Koko pelaku utama melakukan kekerasan korban secara berulang-ulang dengan cara menunjang, menendang di bagian dada korban dan leher korban dengan menggunakan kaki tersangka sampai memukul wajah korban, di bagian kaki dan lengan dengan menggunakan sapu lidi, lalu di ikat dengan lapban dan diborgol tangan korban dan menyempeot air dengan menggunakan selang ke badan dan ke hidung korban dalam keadaan mulut, tangan, dilapban dan di borgol.
2. Menyuruh melepas semua cctv di tempat kejadian dengan maksud menghilangkan barang bukti,
3. Tersangka 2 (N als mami) memerintahkan untuk rekam video seolah olah dicekik oleh korban ternyatanya faktanya hanyalah karangan/bohongan,
4. Menyuruh rekan untuk membeli lapban yang berwarna hitam
5. Tersangka (Putri E) perannya melakukan pengawasan di dalam rumah /mess agar korban tidak keluar
6. Membantu mengikat tangan dan melapban mulut korban
7. Membantu dan memborgol tangan korban
8. Tersangka lain (S) melakukan pengawasan terhadap korban agar tidak keluar rumah, membeli dua buah lapban warna hitam untuk membantu mengikat dan menutup mulut korban, membantu memborgol kedua tangan korban
9. Kemudian tersangka Melepaskan 9 CCTV dengan perintah tersangka (WL).
Ada dua TKP dari peristiwa tersebut, pertama mengantarkan korban/jenazah di RS Elisabet Sei Lekop, Sagulung, dan TKP kedua di perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar sebagai tempat kekerasan yang dilakukan oleh Pelaku/ tersangka.

Tersangka Utama (WL) melakukan kekerasan berulang-ulang kepada korban mulai pada tanggal 25 /11/25 s/d 27/11/2025 selama 3 hari
Tersangka masing-masing ; WL als Koko laki-laki (28), AI als Mami perempuan (36), PE perempuan (23), S perempuan (25).
Kini Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Barang siapa/berencana menghilangkan nyawa orang lain dihukuman mati.
Kejadian tersebut dilaporkan pada jumat (28/11/2025) yang dilaporkan oleh Agung Wibowo seorang Satpam Santa Elisabet Seilekop Sagulung, Batam. Saat itu Satpam melihat ada 4 orang mengantarkan korban memasukkan ke ruang IGD.
dr. Leo dalam konfers menyampaikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada korban dan Sabtu, Tanggal 29/11/2025 sekira pukul 00.30 wib Pihak RS/ Pelapor menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. /Red
š
Video Konfers YT
https://youtu.be/sRHN6iZLVzQ?si=h50H2pUsvm5nF1GT
























