LABUHANBATU SELATAN – Yutelnews.com Polemik dugaan mark-up fantastis dalam pengadaan buku perpustakaan desa di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, memasuki babak baru. Sepekan setelah dugaan penyelewengan dana sebesar Rp23 Juta terkuak, respons dari instansi terkait, khususnya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labusel dan Aparat Penegak Hukum (APH), masih nihil. Senin (08/12/2025).
Instansi yang seharusnya melakukan pengawasan internal, seperti Inspektorat Labusel dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Labusel, serta APH setempat (Kejaksaan dan Kepolisian), terpantau bungkam dan belum memberikan keterangan resmi maupun indikasi tindak lanjut apapun terkait dugaan manipulasi anggaran yang diduga melibatkan Pj Kepala Desa, Ika Trisnawati S.Keb.,Bd.
Ketiadaan respons dan keterangan dari pihak Pemkab Labusel dan APH menimbulkan tanda tanya besar. Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa ini sudah jelas mencantumkan ketidaksesuaian antara alokasi Rp33 Juta dan realisasi yang hanya diestimasi Rp10 Juta, diperparah dengan klaim Sekdes yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait alokasi Dana Earmark.
“Sikap diam dari instansi terkait ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk melindungi atau menutupi dugaan penyelewengan ini. Fungsi pengawasan internal Pemkab Labusel seperti mandul,” ujar Dani NST SH pengamat kebijakan publik.
Menyikapi kebuntuan dan kebungkaman instansi terkait, Bustamin Arifin, seorang aktivis Sumatera Utara yang merupakan putra asli Kecamatan Kampung Rakyat, menyatakan akan menggelar aksi massa bersama masyarakat Desa Tanjung Selamat.
Aksi tersebut direncanakan akan dipusatkan di depan Kantor Desa Tanjung Selamat dalam waktu dekat, sebagai bentuk protes keras terhadap Pj Kades Ika Trisnawati dan desakan agar APH segera bergerak.
Tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut adalah:
1.Mendesak Pj Kepala Desa Ika Trisnawati untuk Segera Dicopot dari jabatannya karena dugaan kuat telah melakukan manipulasi anggaran dan merugikan keuangan negara.
2. Menuntut APH (Kejaksaan dan Polres Labusel) untuk Segera Mengaudit Forensik, Menyegel, dan Menyita seluruh dokumen APBDes dan SPJ terkait di Kantor Desa Tanjung Selamat mulai dari tahun 2023.
3. Menuntut Transparansi penuh atas penggunaan seluruh Dana Desa Tanjung Selamat, bukan hanya alokasi pengadaan buku perpustakaan.
“Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindak lanjut dan klarifikasi resmi dari Inspektorat, Dinas PMD, maupun APH, kami bersama masyarakat Tanjung Selamat akan turun ke jalan. Kami tidak akan biarkan uang rakyat dicuri. Coput Pj Kades segera!” tegas Bustamin Arifin.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan antikorupsi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kelambanan APH dalam merespons akan dianggap sebagai pembiaran terhadap praktik korupsi di tingkat desa.
Anshori Pohan
INSTANSI TERKAIT LABUSEL ‘BUNGKAM’ SOAL DUGAAN KORUPSI DANA DESA TANJUNG SELAMAT, AKTIVIS AKAN GELAR AKSI!













