NATUNA-YUTELNEWS.com
Sedanau, Bunguran Barat – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Subsidi Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) Tahun 2025 resmi dilaksanakan melalui Kantor Pos Giro Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Penyaluran bantuan ini dimulai sejak 26 November 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 11 Desember 2025.
Kegiatan penyaluran turut dihadiri oleh pihak Kecamatan Bunguran Barat dan Kelurahan Sedanau sebagai bentuk kontrol sosial, guna memastikan bantuan benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kehadiran jajaran kecamatan dan kelurahan tersebut bukan dalam kapasitas pengawasan teknis, melainkan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial pemerintah wilayah, agar proses penyaluran berjalan tertib, aman, transparan, dan tepat sasaran, serta menghindari potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pernyataan Camat Bunguran Barat dan PPKS Kelurahan Sedanau
Camat Bunguran Barat, Bahtiar, S.Pd.SD, menyampaikan bahwa kehadiran pihak kecamatan dalam penyaluran BLTS Kesra merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial pemerintah wilayah.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk melakukan pengawasan teknis, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan dukungan moril agar proses penyaluran berjalan tertib, aman, dan tepat sasaran. Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima,” ujar Bahtiar.
Sementara itu, pihak PPKS Kelurahan Sedanau juga menyampaikan bahwa pemerintah kelurahan terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan RT, RW, serta pemerintah desa agar pendataan penerima bantuan semakin akurat.
“Kami terus berupaya memastikan data penerima bantuan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Harapan kami, ke depan pendataan semakin baik dan bantuan benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkap perwakilan PPKS Kelurahan Sedanau.
Dasar Penyaluran BLTS Kesra 2025
Pelaksanaan penyaluran ini merujuk pada Surat Tugas dan Instruksi Bayar PT Pos Indonesia (Persero) Nomor: 636/SDM/Umum/1125 tertanggal 20 November 2025 dari Kantor Tanjungpinang. Dalam surat tersebut, PT Pos Indonesia (Persero) mendapat kepercayaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyalurkan BLTS Kesra Tahun 2025.
Adapun besaran bantuan yang diterima masyarakat adalah sebesar Rp300.000 per bulan per KPM, yang diberikan sekaligus sebesar Rp900.000 per periode bantuan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat tugas tersebut juga ditetapkan sejumlah petugas PT Pos Indonesia yang mendapat penugasan langsung untuk melakukan penyaluran di berbagai wilayah, termasuk wilayah kerja Pos Sedanau, dengan masa tugas terhitung mulai 21 November 2025 hingga selesai.
Yutelnews.com Konfirmasi Langsung ke Pimpinan Pos Sedanau
Awak Yutelnews.com melakukan konfirmasi langsung kepada Pimpinan Pos Sedanau, Dian Saputra, S.IP, terkait teknis dan jumlah penerima bantuan, pada Senin, 8 Desember 2025, pukul 14.20 WIB.
Dalam keterangannya, Dian Saputra, S.IP mengungkapkan bahwa jumlah penerima BLTS dari Kementerian Sosial RI melalui Pos Giro Sedanau sebanyak 668 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan data NIK dan KTP.
“Wilayah kerja Pos Sedanau mencakup 1 kelurahan dan 14 desa yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga Barat, dan Kecamatan Pulau Tiga,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa batas akhir penyaluran BLTS adalah tanggal 11 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, penyaluran dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pusat.
Kendala Penyaluran di Lapangan
Lebih lanjut, Dian Saputra, S.IP menyampaikan sejumlah kendala dalam proses penyaluran. Salah satunya adalah penerima yang secara data NIK dan KTP berdomisili di wilayah Sedanau, namun pada kenyataannya berada di luar Provinsi Kepulauan Riau, seperti di Kalimantan.
Untuk penerima yang berada di luar wilayah Provinsi Kepri, bantuan tidak dapat diambil di luar daerah. Namun bagi penerima yang masih berada di wilayah Kepri, bantuan masih dapat diambil di kantor pos setempat dengan syarat melampirkan surat keterangan dari RT, RW, atau pemerintah desa sesuai alamat KTP.
Selain itu, bagi penerima yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam data NIK, maka bantuan tersebut tidak dapat dicairkan, karena tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi sebagai penerima manfaat.
Bantuan Bersifat Sementara dan Tidak Permanen
Dalam kesempatan tersebut, Dian Saputra, S.IP juga menegaskan bahwa bantuan BLTS Kesra bersifat sementara dan tidak permanen.
“Bantuan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam kondisi tertentu, namun tidak bersifat tetap atau berkelanjutan setiap waktu. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Harapan Warga terhadap Bantuan Sosial
Di lapangan, awak Yutelnews.com juga menemukan berbagai harapan dari sejumlah warga terkait bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI. Warga berharap, apabila ke depan masih ada program bantuan lanjutan, proses pendataan dan verifikasi dilakukan dengan lebih cermat, teliti, dan adil.
Menurut warga, masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum tersentuh bantuan dan sangat berharap dapat turut merasakan program bantuan seperti BLTS ini. Sementara itu, bagi masyarakat yang telah menerima bantuan, mereka menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia atas perhatian dan kepedulian yang diberikan kepada masyarakat kecil.
Penyaluran Berjalan Tertib dan Kondusif
Secara keseluruhan, proses penyaluran BLTS Kesra di Kantor Pos Giro Sedanau berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Pemerintah kecamatan dan kelurahan berharap agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Redaksi:
Darmansyah
Kabiro Natuna – Yutelnews.com




















