LABUHAN BATU, YUTELNEWS.COM —Muhammad Ilham, seorang wiraswasta berusia 35 tahun telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE ke Polres Labuhan batu pada, Rabu (10/12/2025).
Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/1544/XII/2025. Ia mendesak polisi agar segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku yang merusak reputasinya melalui media sosial,” kata Muhammad Ilham.
Kasus ini bermula dari sebuah postingan di TikTok oleh akun Rio Tan yang memposting rekaman percakapan serta menampilkan foto Muhammad Ilham, sambil mengaitkan dirinya dengan penuntutan uang kepada bandar narkoba.
Muhammad Ilham menyatakan bahwa informasi tersebut adalah fitnah yang merugikan namanya,” ucapnya.
Ia meminta,” Agar Polres Labuhan batu segera memproses laporan ini dan mengusut tuntas pelaku pencemaran nama baik tersebut,” pinta Muhammad Ilham.
( Anshori Pohan)













