YUTELNEWS.com| Kab. Bandung Barat – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang aman dan kondusif, Polsek Cikalongwetan melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Ops Miras) di wilayah hukum Polsek Cikalongwetan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (18/12/2025), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Operasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M, dan melibatkan Kanit Reskrim selaku Perwira Pengawas (Pawas/Bawas) serta personel piket fungsi Polsek Cikalongwetan. Sasaran operasi adalah toko atau kios yang tidak memiliki izin resmi penjualan minuman beralkohol.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin yang dilakukan oleh seorang warga berinisial A.S., kelahiran Subang, 4 September 1978, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Perum Mandalasari Permai RT 03/18, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga botol anggur merah, empat botol arak, dan tiga botol minuman keras jenis intisari. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Cikalongwetan, AKP Deden Indrajaya, S.H., M.M, mengatakan bahwa operasi miras ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cikalongwetan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Operasi ini kami lakukan sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Polsek Cikalongwetan mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kamtibmas serta tidak melakukan penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
Dien Yoyo













