YUTELNEWS.com | Maraknya Pelabuhan Tikus di Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau dekat Pos TNI AU tidak jauh dari Telaga Pelabuhan Punggur. (Jumat, 19/12/25).
Hal ini diketahui oleh tim media pada Kamis 18/12 beberapa titik Pelabuhan Tikus beroperasi bebas.
Salah satu pelabuhan tikus melakukan pengantaran beberapa parabot antar Pulau. Diduga tanpa dokumen resmi dan berpotensi adanya penyelundupan. Diduga lokasi tersebut dijadikan sebagai akses oleh yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan barang barang ilegal.
Salah satu warga di lokasi saat melakukan pengantaran barang² perabot berupa lemari dan perabot lainnya bebas antar Pulau.
“Dikirim ke antar Pulau bang,” jawab salah satu warga di lokasi. Aktivitas ini diduga adanya jaringan distribusi yang rapi dan kuat yang tidak mungkin berjalan tanpa ada dukungan atau Pembiaraan dari pihak² tertentu.
Salah satu pemilik pelabuhan tikuspun saat dikonfirmasi tidak ada di lokasi.
Aktivitas seperti ini dinilai lemahnya pengawasan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun Dinas terkait. Diduga ada praktik ” Main Mata” oleh oknum² tertentu sehingga bisnis haram itu berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
Publik mendesak agar APH, Bea Cukai dan Pemerintah agar tidak lagi melakukan Pembiaraan yang diduga adanya kolusi antara mafia dengan oknum² tertentu.
Pelanggaran Undang-Undang tentang Cukai dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda yang besar, tergantung pada jenis pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan. Ancaman pidana ini diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada APH dan Dinas terkait. /Tim











