Ketua Gibran Center Kepri Angkat Bicara Terkait Dugaan Penadah Scrap Ilegal dengan LPG Subsidi

YUTELNEWS.com | Ketua DPW Gibran Center Kepri angkat bicara terkait Dugaan penadah Scarap ilegal di Tanjung uncang, gunakan LPG subsidi ke perluan usaha. Sabtu (27/12/25).

Dinilai kurangnya pengawasan dari pemerintah kota Batam salah satu oknum pengusaha scarap diduga ilegal di Tanjung uncang gunakan LPG subsidi Untuk penunjang usaha tepatnya berada di samping PT.NIPON stell Tanjung uncang kecamatan Batu aji Kota Batam (23/12/2025).

Lokasi gudang penampungan Limbah tersebut di duga tidak memiliki izin pasal lokasi berdiri usaha tersebut tidak memiliki plang usaha dan di didirikan pada row jalan. Herannya usaha tersebut tidak satu pun instansi pemerintah kota Batam yang bertindak baik dinas Lingkungan Hidup , Disperindag dan Sat Pol PP.

Parahnya lagi usaha milik Sirait / Anista Baban tersebut dulu pada tahun 2024 pernah tersandung kasus hukum penadah tembaga curian akan tetapi seperti tidak ada jeranya tentu hal ini perlu di pertanyakan.

Bukan hanya izin bangun usaha izin pengelolaan Limbah B3 yang tak di kantongi akan tetapi untuk usaha pemotongan besi oknum pengusaha mengunakan LPG subsidi subsidi yang di peruntukan untuk masyarakat tak mampu ada apa dengan pemerintah kota Batam dalam melakukan pengawasan.

Parlin Purba Ketua DPW Gibran center kepri angkat bicara terkait Scrap tersebut.

1. Mengunakan LPG subsidi untuk melakukan pemotongan besi?
2. Apakah usaha bapak memiliki izin usaha dalam pengelolaan Limbah seperti penampungan besi secrap, tembaga?
3. Apakah besi yang dibeli memiliki dokumen resmi dalam melakukan transaksi,”ucapnya
Saat di hubungi awak media, (27/12/2027).

” LPG subsidi ini jelas diperuntukan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin tapi ini di salah gunakan oleh salah satu pengusaha Batam apalagi usaha tersebut di duga ilegal terkait penyalahgunaan LPG subsidi ini adalah kewenangan dari dinas perindustrian dan perdagangan Kota Batam tapi sudah di konfirmasi oleh kawan media tidak memberikan tanggapan apakah sengaja di biarin atau tutup mata ini jadi perhatian kita.

” Terkait izin pemanfaatan limbah tentu ini adalah kewenangan dari dinas lingkungan hidup kota Batam tak beda jauh dinas lingkungan hidup kota Batam pun bungkam ini yang kita sayang kan terkait masalah bangunan yang berdiri tentu nya dinas cipta karya kota Batam pnya kewenangan karena terkait izi IMB/ PBG dan tata ruang adalah kewenangan dinas cipta karya kota Batam lah ini akan kami kirimkan surat ke DPP Gibran center agar jadi atensi dari pusat,” harapnya.

Satu contoh kemarin Habiburrahman ketua komisi 3 DPR RI mengurangkan gas LPG Subsidi beliau minta maaf karena memang gas LPG di peruntukan untuk masyarakat kurang mampu kenapa seorang pengusaha di Batam menyalah gunakan LPG subsidi tidak satu pun pihak melakukan penindakan ada apa dengan penegakan hukum di Kepri ini tuturnya nya.

Hingga berita ini dipublikasikan awak media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pengelola dan Dinas Terkait./Red

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN