Mantan Bupati Nias Utara dan Ketua DPRD NISUT Diduga Bohongi Pemerintah Pusat dan Daerah Terkait Izin HGU Perkebunan Kelapa Toyolawa

YUTELNEWS.com – Mantan Bupati Nias Utara, Eduard Zega, dan Mantan Ketua DPRD Nias Utara Rasali Zalukhu, Periode 2008-2014, diduga telah melakukan pembohongan publik termasuk Pemerintah Pusat Dan Daerah Nias Utara terkait perpanjangan HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan kelapa Toyolawa yang ada di wilayah desa holigawolo kecamatan lahewa kabupaten Nias Utara. Perkebunan tersebut dikelola oleh PT Sedar Abadi Jaya (PT SAJ) Selama Beberapa Puluh Tahun tidak memiliki Izin Hak Guna Usah dari tahun 2014 hingga sekarang.

Hal ini terungkap pada saat kunjungan kerja Dirjen Perkebunan dan Kehutanan, serta Menteri Pertanian, yang didampingi oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, pada 23 Juni 2025, untuk melakukan penilaian terhadap perkebunan tersebut. Ternyata, izin HGU telah berakhir pada tanggal 28 Agustus 2014, namun tidak ada informasi yang jelas tentang perpanjangan izin tersebut.

Eduard Zega dan Rasali Zalukhu, di ketahui pada tahun 2008-2024 berasal dari partai yang sama (Demokrat), diduga telah menyembunyikan informasi tentang berakhirnya izin HGU dan tidak melakukan upaya untuk memperpanjang izin tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa mereka telah melakukan pembohongan publik dan mengabaikan kepentingan masyarakat Nias Utara kenyataan nya bahwa Rasali Zalukhu begitu berakhir periode nya sebagai ketua DPRD Nias Utara menjadi penanggung jawab di perkebunan kelapa Toyolawa.

Anehnya Saat GEMA NISUT melakukan aksi demonstrasi terkait legalitas Perkebunan Kelapa Toyolawa tersebut, dan pada saat itu Rasali Zalukhu menyatakan sudah ada perpanjangan Izin HGU dan ketika di lihat katanya tidak boleh di perlihatkan kepada orang yang tidak berkepentingan aksi pada saat itu di kawal oleh Personil Polres Nias dan Kapolsek Lahewa 14 Desember 2025.

Ketika Awak media ini, mencoba konfirmasi kepada Eduard Zega melalui Nomor WhatsApp pribadinya 08116314xxx Minggu 28 Desember 2025 Beliau mengatakan, “Baiknya itu ditanyakan saja pada Dinas Perkebunan Sumut, hari itu PT Sedar Abadi Jaya akan meningkatkan dari Kelas V menjadi Kelas III kembali, jadi yang berurusan Dinas Perkebunan Sumut. Apakah persyaratan itu sudah dipenuhi, mereka yang menilai,”imbuh nya”

Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menyatakan bahwa pemerintah kabupaten akan mengambil langkah-langkah untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Nias Utara tidak diabaikan.”Sebut Amizaro Waruwu baru baru ini kepada media ini”

“Pemerintah kabupaten tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja. Kami akan mengambil langkah-langkah untuk mengusut kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat Nias Utara tidak diabaikan,” kata Amizaro Waruwu.

AMIRUDIN WARUWU Masyarakat Nias Utara menuntut klarifikasi dari Eduard Zega dan Rasali Zalukhu tentang kasus ini dan meminta agar mereka bertanggung jawab atas tindakan mereka.Menurutnya Kenapa di biarkan perusahaan tersebut, mengelolanya andai belum memiliki izin perpanjangan HGU nya. Sepertinya ada udang di balik batu di antara Edward Zega dengan Rasali Zalukhu.

Seandainya pihak perusahaan telah memenuhi tanggung jawabnya sesuai pernyataan pak Edward Zega, tidak mungkin kantor dinas perkebunan dan ketahanan pangan, di keluarkan surat tgl 23 Juni 2025, bahwa belum sama sekali memenuhi persyaratan PT. Sedar Abadi Jaya Memperpanjang HGU tersebut.

Sekarang baru terbongkar dari chat pak Edward Zega tersebut, pasti mereka kerja sama dengan pihak yang mengelola perkebunan Toyolawa sebagai buktinya, berani dia menyerahkan perkebunan tersebut, ke PT. Sedar Abadi Jaya, untuk dikelola walaupun tidak ada izin HGUnya dan persyaratan yang lain sesuai dengan peraturan PTPN yang berlaku di seluruh Indonesia,”Ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan,awak media ini akan melakukan konfirmasi kepada Dinas Terkait dan Pemerintah Setempat. /Rls -Red

Bersambung..

Ft Istimewa

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN