YUTELNEWS.com Bangunan bertingkat di Kp. Pelita, Lubuk Baja tanpa Papan Proyek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) beroperasi hingga Malam. Senin (29/12/2025).
Hal ini terpantau oleh tim media ini dari siang hingga malam hari, terlihat Gedung bangunan tersebut diam-diam dikerjakan secara tertutup sehingga sulit untuk dilakukan konfirmasi.
Belum diketahui Bangunan Gedung bertingkat tersebut milik siapa dan peruntukkannya, namun yang pasti proyek tersebut diduga belum memenuhi izin resmi baik dari BP Batam dan Pemerintah Kota.

Proyek ini menjadi sorotan publik dan tanda tanya besar,
1. Apakah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, BP Batam serta Pemko Batam telah mengetahui hal ini?.
2. Mengapa proyek ini terus berjalan tanpa Papan Proyek PBG?.
3. Apakah DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sudah mengeluarkan izin Resmi?
Berdasarkan hasil temuan tersebut, proyek ini diduga melanggar ketentuan perizinan dan keselamatan kerja, sebagaimana diatur dalam beberapa regulasi berikut:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum didirikan.
Sanksi: Pasal 45 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal Rp50.000.000.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung, Pasal 187 ayat (1) mewajibkan setiap pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi.
Sanksi administratif: penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan, hingga pembongkaran bangunan yang tidak berizin.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 60 ayat (1) mengatur bahwa setiap penyelenggaraan konstruksi wajib memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.
Sanksi: sesuai Pasal 95 ayat (1), pelanggaran terhadap K3 dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda hingga Rp1.000.000.000.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Melihat kuatnya dugaan pelanggaran tersebut, media sebagai pilar keempat demokrasi dan bagian dari fungsi sosial kontrol mendesak agar instansi teknis terkait seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Ketenagakerjaan, serta BP Batam segera turun ke lapangan untuk melakukan sidak dan verifikasi izin.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proyek tersebut memenuhi:
Standar keselamatan kerja (K3),
Legalitas PBG dan dokumen pendukungnya, serta
Kepatuhan terhadap tata ruang dan rencana detail wilayah (RDTR).
Apabila terbukti tidak memiliki izin lengkap atau menyalahi aturan, maka proyek wajib dihentikan sementara, dan pihak pemilik maupun kontraktor dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Pemkot Batam, Dinas terkait dan Pengelolaan Lahan. /Tim
Bersambung




















