YUTELNEWS.com / Sebanyak Lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) BP Batam dikerahkan untuk memadamkan kobaran api dengan kepulan asap sangat tebal di area PT Logam Internasional Jaya (LIJ), Sei Lekop, Sagulung, Batam, pada Sabtu (27/12/2025). https://youtube.com/shorts/f3JXCrhEXJA?si=cZIoqTt_vc6x6y8i.
Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada DPRD Kota Batam Komisi III dinilai Bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan apakah pengerahan Damkar tersebut dilakukan atas permintaan pihak perusahaan atau berdasarkan laporan masyarakat?
Namun, pihak Damkar BP Batam membenarkan pengerahan lima unit kendaraan pemadam. “Iya Pak, yang ke TKP pemadam BP Batam ada 4 unit, ada juga bantuan dari Pemko pos Tembesi,” ujar seorang petugas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp layanan pengaduan Damkar Batam di nomor +62 811-6060-113.
Sementara itu, manajemen PT LIJ yang dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan respons.
Perusahaan daur ulang ini juga sedang tersandung kasus impor limbah elektronik yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Dikutip dari Batamnow, Sebanyak 407 dari 877 kontainer adalah milik PT LIJ yang terindikasi berisi limbah B3 dan ditahan oleh Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Bea dan Cukai (BC) Batam di Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Peti Kemas Batu Ampar sejak September lalu.
Limbah impor dari Amerika Serikat yang diperuntukkan bagi perusahaan daur ulang tersebut telah diperintahkan untuk dire-ekspor, meski perintah itu belum diindahkan hingga mendekati batas waktu 12 Januari 2026.
Diduga keras, sejumlah limbah elektronik tersebut telah dibakar di area perusahaan, yang juga mengindikasikan pelanggaran berbagai peraturan perundang-undangan.
DLH Kota Batam Bungkam
Lalu, apakah dugaan pembakaran itu telah ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam?
Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas LH Kota Batam, Herman Rozie, tidak merespons alias bungkam.
Padahal, menurut Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, berdasarkan peraturan perundang-undangan, DLH ditetapkan sebagai pengawas lingkungan hidup yang bertanggung jawab terkait lingkungan hidup di Kota Batam.
“Sehemat kami begitu, tapi tolong tanyakan Wali Kota Batam untuk lebih pastinya,” katanya.
Dasar Hukum dan Kewajiban DLH
Lebih jauh Panahatan menjelaskan, tindakan yang harus dilakukan DLH Kota Batam terkait dugaan ini merujuk pada:
Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang secara tegas melarang pembakaran limbah, baik B3 maupun non-B3, karena dapat menghasilkan pencemaran udara.
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3, yang menyatakan pembakaran di luar fasilitas berizin adalah pelanggaran serius, terlebih jika melibatkan limbah B3.
Untuk pemeriksaan awal, tambahnya, DLH harus mengusulkan dan melimpahkan berkas perkara kepada penegak hukum (Kepolisian) untuk diproses secara pidana.
Ancaman pidananya diatur dalam:
Pasal 98 UU PPLH: Penjara 3-10 tahun dan denda Rp 3 – Rp 10 miliar.
Pasal 99: Ancaman pidana bagi perusak lingkungan karena kelalaian.
Pasal 100: Sanksi dapat dikenakan kepada pengurus/direksi perusahaan, termasuk pidana denda yang lebih berat dan pencabutan izin usaha.
Namun, Herman Rozie sebagai pejabat publik Pemko Batam yang diyakini memahami transparansi informasi, tetap bungkam atas kasus ini.
Aktivitas pembakaran sempat meresahkan warga sekitar. Kepulan asap tebal disertai bau menyengat dilaporkan mengganggu pernapasan dan menyebabkan mata perih hingga radius hampir satu kilometer di kawasan Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti.
“Baunya sangat menyengat dan pernapasan terganggu. Bahkan sebelum kepulan asap muncul, sempat terdengar suara ledakan,” ujar Syamsun Yusuf, Ketua RT 03 Sei Binti.
Sedikitnya tiga RT terdampak, yakni RT 01, RT 02, dan RT 03.
Seorang warga yang mendatangi lokasi menuturkan, pekerja perusahaan menyampaikan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja. Warga menduga material yang dibakar adalah limbah elektronik seperti baterai, kabel, dan komponen lainnya.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah pembakaran ini dilakukan untuk menghilangkan barang bukti limbah B3 yang sedang dalam proses penyidikan.
Konfirmasi DPRD Komisi III Bungkam
Tim media pun telah melakukan konfirmasi kepada pihak DPRD Komisi III melalui Pak Walfentius yang merupakan pemilik PT Gomal Sukses (Limbah B3) di Kawasan Otorita Batam namun tidak ditanggapi.
Tak hanya Pemko Batam, BP Batam juga dinilai bungkam dan tidak memberikan perhatian terhadap kejadian yang mencemari lingkungan ini.
Sampai berita ini dipublikasikan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam, Pemko Batam, Pihak Perusahaan, BP Batam, dan APH. /Red
Sumber Batamnews





















