YUTELNEWS.com / Proyek pematangan lahan dan cut and fill Dekat di Teluk Mata Ikan, Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kota Batam terus bebas beroperasi, menyala tanpa ada yang padamkan, ada apa?.
Dari hasil investigasi dan Pengumpulan data di lapangan bahwa di lokasi menunjukkan puluhan truk bertonase besar hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari lokasi proyek. Parahnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas ini tidak dipasangi plang Proyek, diduga tidak ada izin resmi. Dan tidak terlihat adanya pengawasan atau penindakan dari pihak berwenang. Belum ada Papan informasi terkait pengembang proyek tersebut.
Dari pantauan Diduga berlangsung tanpa izin resmi. Proyek ini menjadi sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Publik menyoroti Proyek Siluman ini,
1. Siapakah Pengelolanya?
2. Kenapa tidak ada tindakan dari pihak berwenang?
3. Siapakah yang melindungi dan dilindungi berjalannya proyek tersebut?
Potensi Pelanggaran
Aktivitas cut and fill tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, penyerobotan lahan negara juga dapat dijerat melalui Pasal 385 KUHP.
Dari kegiatan tersebut Tekanan publik semakin meningkat, agar tindakan tegas segera diambil untuk menertibkan aktivitas pematangan lahan ilegal di Sambau. Nongsa.
Diminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak dan menghentikan aktivitas ilegal ini. Mereka juga meminta transparansi dari BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait status izin proyek tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH, dan Dinas terkait serta pengelola proyek. /Otel
Video rekaman lokasi






















