YUTELNEWS.com | Peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 19.00 wib di Dusun 3, Desa Ombolata yang dilakukan oleh Martin Iman Jaya Tel Alias Ama Rojer kepada B. Tel telah berakhir dengan Restorative Justice (RJ) di Polsek Lahewa, Nias Utara. Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 17.00 wib.
Pada acara tersebut, masing-masing pihak hadirkan keluarga untuk menyaksikan berjalannya Restorative Justice. Martin sebagai terlapor diketahui tinggal di Desa Sihene’asi, Kec. Lahewa, Nias Utara. Alasan Martin Melapor karena ia juga mengalami Luka berat di Mata hingga merah, dan beberapa luka lainnya. Sementara B. Tel juga Diserang di rumahnya sendiri.

Pada acara RJ, Martin yang terlapor pun menyampaikan permintaan maaf, ia sadar diri atas perbuatannya. Ternyata Terlapor dan Pelapor ada kaitan hubungan keluarga sehingga memilih jalan damai.
“Mohon maaf Kalau ada yang salah,” Katanya.
Pak Pinta, Keluarga dari korban mengapresiasi Kapolsek Lahewa telah membuka ruang Mediasi (Restorative justice).

Dalam forum Mediasi, Kapolsek Sinema Harefa S.Pd, M.H Lahewa mengatakan bahwa sebelum dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Pelapor ataupun terlapor, pihak Korban ataupun Pelaku maka Pihak Kepolisian membuka dulu ruang Restorative justice.
“Yang bisa membuktikan/ yang memutuskan benar dan salah dalam Masalah ini adalah Hakim di persidangan,” ucapnya. Sinema juga berharap agar ke depan Hubungan keluarga tetap terjaga.

Perlu diketahui bahwa arti dari Restorative justice (keadilan restoratif) adalah pendekatan penyelesaian konflik atau tindak pidana yang berfokus pada pemulihan kerusakan dan membangun kembali hubungan, bukan hanya pada hukuman. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta komunitas untuk mencari solusi adil melalui dialog dan mediasi, bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula dan memulihkan korban, sambil memberi pelaku kesempatan bertanggung jawab.

Dalam perdamaian tersebut sepakat bahwa tidak ada tuntutan lagi dan tidak diulangi lagi perbuatan yang serupa. Di surat kesepakatan perdamaian ditanda tangani oleh beberapa saksi masing-masing pihak, Terlapor dan Pelapor pun membuat pernyataan, mencabut Laporan yang digratiskan oleh Kapolsek Lahewa. /Kharisman Gea
Video




















