NATUNA – YUTELNEWS.com || Penanganan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap seorang oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Natuna di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, kini telah berproses di tingkat Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, Subadi, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 13 Januari 2026 pukul 15.15 WIB, terkait keluhan pihak sekolah dan wali murid atas seorang oknum guru yang diduga hampir satu tahun tidak menjalankan kewajiban mengajar di sekolah tempat ia ditugaskan.
Subadi menjelaskan, pihak Kemenag Kabupaten Natuna telah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dengan melaporkan oknum guru tersebut ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kepulauan Riau.
“Oknum guru itu sudah kami laporkan ke Kanwil. Saat ini prosesnya sudah berada di tingkat Inspektorat Jenderal Kemenag RI. Karena kewenangan kami di daerah hanya sampai pada pelaporan ke Kanwil,” ujar Subadi.
Ia menegaskan, dalam perkara dugaan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan pemeriksaan dan penentuan sanksi berada di tingkat pusat melalui
Inspektorat Jenderal.
“Kami di daerah hanya menjalankan fungsi administratif dan pelaporan sesuai aturan,” tambahnya.
Dengan demikian, seluruh tahapan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut kini berada dalam kewenangan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, seiring dengan dugaan pelanggaran berat terhadap kewajiban sebagai pendidik dan aparatur negara.
(Darmansyah Kabiro Natuna Yutelnews.com)











