NATUNA – YUTELNEWS.com ||Seorang oknum guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Natuna dilaporkan tidak menjalankan tugas mengajar hampir selama satu tahun. Kementerian Agama Kabupaten Natuna membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Rabu, 14 Januari 2026, pukul 13.33 WIB.
Perwakilan Kemenag Natuna, Subadi, menyampaikan bahwa laporan dan dokumen terkait oknum guru tersebut telah disampaikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau. Saat ini, penanganan perkara bukan lagi kewenangan Kemenag Natuna, melainkan sudah berada di tingkat Kanwil Kepri.
“Benar adanya dan sudah kami sampaikan ke Kanwil Kepri. Selanjutnya proses berada di kewenangan Kanwil untuk diteruskan ke Inspektorat Jenderal Kemenag pusat,” ujar Subadi.
Ia menegaskan, Kemenag Natuna telah menjalankan tugas pengawasan dan penegakan disiplin ASN sesuai aturan, mengingat yang bersangkutan telah lama tidak menjalankan kewajiban sebagai tenaga pendidik.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut Kanwil Kemenag Kepri guna memastikan adanya penegakan disiplin dan kepastian hukum terhadap oknum ASN tersebut.
Red: Darmansyah
Kabiro Natuna











