Diduga Mangkir Hampir Setahun, Guru PNS MAN 2 Natuna Tetap Terima Gaji dan TPG

NATUNAYUTELNEWS.com || Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Natuna. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AR diduga tidak melaksanakan kewajiban mengajar hampir satu tahun, sejak Februari 2025 hingga Januari 2026.

Informasi ini diperoleh awak media dari seorang wali murid MAN 2 Natuna yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku kecewa karena anaknya tidak mendapatkan hak pembelajaran secara maksimal akibat ketidakhadiran guru tersebut.

“Kami menyekolahkan anak untuk menuntut ilmu. Kalau guru tidak masuk hampir setahun, bagaimana nasib anak kami?” keluhnya.

Ironisnya, meski tidak menjalankan tugas, oknum guru tersebut diduga tetap menerima gaji serta Tunjangan Profesi Guru (TPG), sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wali murid.

Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media menghubungi Kepala MAN 2 Natuna, Qomariya, pada Januari 2026 di hari dan waktu yang berbeda. Ia membenarkan bahwa oknum guru tersebut memang sudah lama tidak melaksanakan tugas.

“Kami dari pihak sekolah sudah melaporkan hal ini ke Kanwil, dan laporan itu sudah ditindaklanjuti,” ujar Qomariya.

Awak media kemudian mengonfirmasi langsung kepada Kepala Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Subadi. Ia juga membenarkan bahwa oknum guru PNS MAN 2 Natuna tersebut sudah lama tidak menjalankan kewajibannya.

“Benar, yang bersangkutan sudah lama tidak melaksanakan tugasnya dan kasus ini sudah kami laporkan ke Kanwil,” tegas Subadi.

Untuk mendapatkan klarifikasi langsung, awak media mencoba menghubungi oknum guru tersebut melalui sambungan telepon pada Januari 2026. Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengakui telah lama tidak masuk mengajar dengan alasan mendampingi ayahnya. Namun saat awak media mencoba menggali lebih jauh, yang bersangkutan meminta pembicaraan dihentikan sementara dan hingga kini tidak kembali memberikan respons.

Dalam rangka keberimbangan pemberitaan, awak media kembali meminta data absensi kepada Kepala MAN 2 Natuna. Qomariya menjelaskan bahwa sistem absensi kini menggunakan aplikasi Pusaka yang bersifat daring.

“Akses aplikasi itu hanya dimiliki oleh guru yang bersangkutan. Hanya dia yang mengetahui user dan password-nya,” jelasnya.

Awak media kembali mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kemenag Natuna, Subadi. Ia menyatakan bahwa data kehadiran dan pembayaran TPG termasuk informasi yang dikecualikan.

“Data kehadiran dan TPG berada di madrasah, karena madrasah mengelola SDM dan anggarannya sendiri. Sistemnya sudah online, secara teknis yang memahami adalah Kepala TU dan operator madrasah,” ujarnya.

Untuk memastikan perkembangan penanganan kasus, Subadi kemudian memberikan nomor kontak Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag, Edi Batara, kepada awak media karena kewenangan kasus tersebut kini berada di tingkat Kanwil.

Awak media menghubungi Edi Batara melalui pesan WhatsApp pada 15 Januari 2026, namun yang bersangkutan tidak memberikan keterangan. Edi Batara justru mengarahkan awak media kepada Widarto, pejabat pada Bidang Kepegawaian Kanwil Kemenag.

Upaya konfirmasi kepada Widarto juga dilakukan pada 15 Januari 2026 melalui pesan WhatsApp di waktu yang berbeda. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan meskipun pesan telah terbaca.

Sikap tertutup dari pihak Kanwil ini semakin menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan keseriusan penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

Para wali murid MAN 2 Natuna pun berharap agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama RI, turun tangan secara serius.

“Kalau memang terbukti bersalah, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada toleransi. Ini menyangkut masa depan anak-anak kami, apalagi kami berada di daerah 3T,” ungkap salah seorang wali murid.

Dengan belum adanya kejelasan dari pihak Kanwil, sementara oknum guru tersebut diduga hampir setahun tidak menjalankan tugas namun tetap tercatat aktif, publik kini menunggu ketegasan pemerintah pusat. Kasus ini bukan hanya menyangkut satu orang ASN, tetapi menyentuh wibawa negara, disiplin aparatur, dan masa depan pendidikan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal seperti Natuna.

Red: Darmansayah Kabiro Natuna Yutelnews.com

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN