Anggaran Dana Desa fadorositeluhili Nias Utara TA 2022-2025 Diduga Ada Indikasi Korupsi

 YUTELNEWS.com /Terkait adanya aduan masyarakat yang tidak mau di sebut kan namanya menyampaikan kepada awak media sebelum nya , warga desa fadorositeluhili menyampaikan selama PJ kepala desa periode ini menjabat kurangnya pembangunan nya secara fisik ada dugaan anggaran dana desa di korupsi.

Dengan adanya Dugaan Manipulasi Dalam Penyaluran anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022/2025 yang diduga di korupsi oleh PJ kepala Desa fadorositeluhili, Kecamatan lahewa, nias Utara.

Dari Informasi data yang dapat bahwa, Anggaran Tahun 2022-2025 untuk desa fadorositeluhili Sangat Fantastik.

Anggaran yang cukup banyak namun wujudnya seperti siluman habis di telan bumi, terkait atas laporan warga awak media coba surati kepada kepala desa desa fadorositeluhili awak media melayangkan Surat Komfirmasi

“inspektorat di nias Utara, jangan main-main, kalau ada oknum kades yang bermain dengan dana desa langsung sikat” ujar inspektorat.

Wartawan terus menggali informasi dan akan meminta tanggapan inspektorat nias Utara terkait adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.

Awak media mencoba menghubungi kepala desa fadorositeluhili lewat via telepon dan via WhatsApp namun masih belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail.

Adapun Data yang diterima oleh redaksi ini

DD TA 2022 Rp. 931.673.000

Tahap 1 Rp 631.869.200 Diterima: 23 November 2022

Tahap 2

Rp 199.869.200 Diterima: 29 Agustus 2022

Tahap 3 Rp 99.934.600n Diterima: 7 Desember 2022

TA 2023 Rp. 937.839.000

Tahap 1 Rp 515.351.700 Diterima: 30 Oktober 2023

Tahap 2 Rp 281.351.700 Diterima: 23 Agustus 2023

Tahap 3 Rp 141.135.600 Diterima: 6 Desember 2023

TA 2024 Rp. 932.987.000

Tahap 1 Rp 492.835.200 Diterima: 30 April 2024

Tahap 2 Rp 440.151.800 Diterima: 22 Oktober 2024

NILAI ANGGARAN TA 2025 RP. 997.769.000

Tahap I Rp 519.473.044

Diterima: 15 Mei 2025

Tahap 2 Rp 240.730.888

Diterima: 3 November 2025

Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan melakukan konfirmasi lanjutkan kepada Inspektorat, BPK, BPKP, DISDIK. /TIM

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN