YUTELNEWS.com | Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam sungguh fantastik, mencapai nilai 5 miliar per tahun. Apakah Tim Pengaudit sudah dilakukan sesuai prosedur?
1. Tim Pengaudit dalam hal ini Misalkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai lembaga negara, yang berwenang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawabDiduga Tidak Sesuai Fisik dan Fakta, Dana BOS SMKN 1 Batam jadi Sorotan, Apakah Sudah Diaudit? keuangan negara, termasuk dana BOS.
2. Inspektorat Daerah (Inspektorat Kabupaten/Kota/Provinsi) Nias Utara yang Merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang secara rutin turun ke sekolah-sekolah untuk memeriksa administrasi dan penggunaan dana BOS.
3. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nias yang Melakukan audit dan pendampingan terkait penggunaan dana BOS.
4. Dinas Pendidikan Nias Utara yang Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi rutin.
TA 2023
- Data sementara yang didapatkan oleh Redaksi TA 2023 tahap 1 Rp. Rp 2.182.602.000
- Tahap 2 Rp 2.183.030.000
- Total Rp. 4.365.632.000
TA 2024
- TA 2024 Tahap I Rp 2.595.955.000
- Tahap 2 Rp 2.544.035.900
- Total Rp. 5.139.990.000
TA 2025
2025 Tahap 1 Rp 2.834.755.000 dan Tahap 2 belum dilaporkan
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 20.145.360
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Rp 69.417.195
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
- Rp 60.760.464
- administrasi kegiatan sekolah : Rp 653.731.371
- langganan daya dan jasa Rp 303.747.916
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah : Rp 219.949.375
- penyediaan alat multi media pembelajaran: Rp 58.430.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 4.101.400
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 139.200.000
- Total Dana Rp 1.529.483.081
Ancaman Pidana jika Terjadi Penyelewengan
UU 20/2001 mengatur berbagai pasal yang berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku korupsi. Beberapa pasal penting dalam regulasi ini antara lain:
Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara.
Pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan Sanksi oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, pemeriksaan keuangan terhadap laporan keuangan dilakukan dengan tujuan memberikan keyakinan yang memadai atau keyakinan yang wajar bahwa penyajian laporan telah dibuat secara wajar terkait semua hal material dalam substansinya.
Diperkuat lagi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggaran ini menjadi tanda tanya besar,
1. Apakah Sudah di audit fisiknya?
2. Jika sudah dilakukan Audit/pengawasan, lalu bagaimana berita acaranya?
3. Apakah sudah dipublikasikan sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik?
Diminta kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Deden Suyana agar bisa mempertanggungjawabkan dana BOS tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Pendidikan Kepri, Inspektorat, BPKP, Tim Pengaudit. /Tim
Part 1, bersambung..












