YUTELNEWS.com /Terkait adanya aduan masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media sebelumnya , warga desa fadorositeluhili Nias Utara menyampaikan selama PJ kepala desa periode ini menjabat kurangnya pembangunannya secara fisik ada dugaan anggaran dana desa dikorupsi.
Dengan adanya Dugaan Manipulasi Dalam Penyaluran anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2022/2025 yang diduga di korupsi oleh PJ kepala Desa fadorositeluhili, Kecamatan lahewa, nias Utara. Diminta untuk di audit.
Dari Informasi data yang didapatkan bahwa, Anggaran Tahun 2022-2025 untuk desa fadorositeluhili.

ADD 2022 Dengan nilai Anggaran Rp. 931.673.000
Tahap 1 Rp 631.869.200
Diterima: 23 November 2022
Tahap 2 Rp 199.869.200
Diterima: 29 Agustus 2022
Tahap 3 Rp 99.934.600
Diterima: 7 Desember 2022
ADD 2023 Rp. 937.839.000
Tahap 1 Rp 515.351.700
Diterima: 30 Oktober 2023
Tahap 2 Rp 281.351.700
Diterima: 23 Agustus 2023
Tahap 3 Rp 141.135.600
Diterima: 6 Desember 2023
ADD 2024 Rp. 932.987.000
Tahap 1 Rp 492.835.200
Diterima: 30 April 2024
Tahap 2 Rp 440.151.800
Diterima: 22 Oktober 2024
Nilai ADD 2025 Rp. 997.769.000
Tahap I Rp 519.473.044
Diterima: 15 Mei 2025
Tahap 2 Rp 240.730.888
Diterima: 3 November 2025
Anggaran yang cukup banyak namun wujudnya seperti siluman habis di telan bumi, terkait atas laporan warga awak media coba surati kepada kepala desa desa fadorositeluhili awak media melayangkan Surat Komfirmasi.
“inspektorat di nias Utara, jangan main-main, kalau ada oknum kades yang bermain dengan dana desa langsung sikat” ujar inspektorat.
Wartawan terus menggali informasi dan akan meminta tanggapan inspektorat nias Utara terkait adanya dugaan korupsi yang merugikan negara.
Awak media mencoba menghubungi kepala desa fadorositeluhili lewat via telepon dan via WhatsApp namun masih belum bisa memberikan penjelasan secara mendetail. (Red)















