YUTELNEWS.com /Kasus hukum yang menjerat seorang suami sebagai tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret demi melindungi istrinya, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman mengutamakan rasa keadilan masyarakat, dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak, hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan Restorative Justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan ya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, setelah memfasilitasi mediasi kedua pihak di Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Mediasi pembahasan kasus melalui RJ ini, mempertemukan tersangka dan korban, berikut masing-masing kuasa hukumnya. Dari pihak keluarga korban hadir melalui zoom difasilitas dari Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam.
Ia juga menyebut kedua belah pihak telah saling memaafkan. Hanya saja untuk teknis perdamaiannya, sedang dikomunikasikan antar penasehat hukum, baik dari pihak tersangka maupun korban.
Kuasa Hukum Hogi Minaya, Teguh Sri Raharjo mengungkapkan, agenda pertemuan restoratif justice yang diikuti keluarga korban di Palembang dan Pagar Alam hari ini merupakan tahap pertama. Sebab, kuasa hukum pihak korban masih akan berkomunikasi dengan keluarga. Ia menyebut, bakal ada agenda pertemuan berikutnya yang membahas lebih teknis penyelesaian perkara ini.
Terkait uang tali asih, Teguh mengaku belum ada pembahasan soal itu. Namun demikian, dalam penyelesaian restoratif justice ini, pihaknya mengaku akan melakukan beberapa hal yang menjadi item yang bisa diterima para pihak.
Sumber Jogja.Tribunews






















