YUTELNEWS.com / Pengakuan seorang Siswa SMP negeri 31 Batam yang berlokasi di Angrek sari Batam Kota Kepulauan Riau mengaku Wali kelasnya meminta uang Rp 20rb untuk foto Ijazah, hal ini disampaikan berapa hari yang lalu sebelum melakukan foto bersama pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026.
Setelah salah seorang orang tua menanyakan langsung ke Wali kelas SMP negeri 31 melalu via Whatsap membenarkan hal itu bahwa seluruh siswa/siswi kelas IX diminta bayar sebesar Rp 20rb/siswa untuk keperluan foto ijazah dan Siswa yang belum sempat ikut berfoto karena alasan gak masuk, rambut panjang , berwarna disarankan untuk berfoto sendiri di studio foto tanpa memfasilitasi.
“Kami sebagai orangtua merasa keberatan dengan kebijakan ini yang mana memungut biaya foto Ijazah kepada kami sekalipun nominalnya tidak seberapa tapi kami sebagai orangtua tidak mau ikut membenarkan atas tindakan sekolah yang seakan – seakan kami diajak untuk membenarkan tindakan ini yang berpotensi pungli,” ujar orangtua yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.
Sementara pemendikbud sudah mengeluarkan aturan UU nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik dan orang tua /wali.
Adapun sanksi bagi guru, Kepala sekolah atau oknum guru sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) meliputi sanksi pidana penjara hingga 9 tahun (pasal 368 KUHP) atau 6 tahun ( pasal 423 KUHP). Sanksi administratif berat bagi PNS / ANS meliputi penurunan pangkat, pemindahan,hingga pemecatan sesuai PP no.94 tahun 2021.
“Orang tua meminta kepada pihak Disdik kota Batam untuk melakukan pemeriksaan serta mengklarifikasin terkait pungutan ini dan kami tidak mendukung kebijakan ini karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan merusak tatanan pendidikan, dan merupakan tindakan ilegal yang dapat dijerat hukum,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari pihak terkait dan perlu juga dipertanyakan kemana Dana BOS yang seharusnya membiayai keperluan sekolah. /Tim























