YUTELNEWS.com — Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tuhemberua yang beralamat di Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, diduga melakukan penarikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dinilai cacat hukum untuk Tahun Anggaran (TA) 2023, 2024, dan 2025.
Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Tuhemberua membenarkan adanya dugaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Kepala Sekolah diduga telah melakukan penarikan Dana BOS TA 2023–2025 tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari Komite Sekolah.
Kepada awak media, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Tuhemberua menegaskan bahwa penarikan Dana BOS tersebut dinilai memiliki indikasi korupsi, mengingat dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pencairan dana BOS pada tahun-tahun anggaran tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut rincian Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Tuhemberua:
Anggaran BOS TA 2023:
Tahap 1: Rp524.715.674
Tahap 2: Rp528.000.000
Anggaran BOS TA 2024:
Tahap 1: Rp564.080.000
Tahap 2: Rp555.209.210
Anggaran BOS TA 2025:
Tahap 1: Rp563.200.000
Tahap 2: Rp553.888.960
Berdasarkan rincian penggunaan anggaran tersebut, diduga terdapat penyelewengan dana yang tidak disertai bukti fisik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak sekolah serta dinas terkait guna mendapatkan keterangan resmi.
(M. Nazara)















