Curi Sawit di Kebun PT Agrinas, Pemuda 21 Tahun Diamankan Polsek Kuantan Hilir

YUTELNEWS.com – Jajaran Polsek Kuantan Hilir mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara Kebun Cerenti Subur II, Avdeling IV Blok H4, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (09/02/2026).

Pelaku berinisial S (21), warga Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman, diamankan oleh petugas keamanan perusahaan saat melakukan patroli rutin di area kebun sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Benar, Polsek Kuantan Hilir telah mengamankan satu orang pelaku dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kuantan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Edi Winoto.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi kebun. Dari hasil patroli tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas pencurian buah kelapa sawit. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

“Pelaku yang diamankan mengakui perbuatannya telah mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan. Bersama pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah egrek sepanjang 6 meter, 13 janjang buah kelapa sawit, serta 1 lembar bukti hasil penimbangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, IPTU Edi Winoto menegaskan bahwa perbuatan pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Kuantan Hilir juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPTU Edi Winoto.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

(Desi Kabiro)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED