YUTELNEWS.com | Pernyataan publik yang disampaikan seseorang yang mengaku sebagai aktivis filsafat logika, Raden Teguh Firmansyah, menuai reaksi keras dari kalangan jurnalis dan pemerhati pers. Alih-alih mendorong diskursus rasional, pernyataannya justru dinilai sarat generalisasi berbahaya, menyudutkan media, serta menyinggung marwah profesi jurnalistik.
Dalam sejumlah pernyataannya, Raden melabeli pemberitaan media sebagai “sesat nalar”, “teror framing”, bahkan menyebut sebagian media dan aktivis telah kehilangan fungsi intelektual dan berubah menjadi “makelar isu”. Pernyataan tersebut dipandang tidak hanya problematik secara etika publik, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sejumlah jurnalis menilai, klaim filosofis yang dibangun Raden tidak disertai metodologi berpikir yang utuh. Kritik terhadap media seharusnya disampaikan dengan basis verifikasi, pembanding data, serta pemahaman menyeluruh terhadap kerja jurnalistik—bukan melalui stigma dan simplifikasi.
“Mengkritik isi berita adalah hal yang sah. Namun menyerang media secara umum dengan tuduhan kehilangan akal sehat merupakan bentuk ketersinggungan personal yang dibungkus jargon filsafat,” ujar salah satu jurnalis senior di Banyuwangi.
Logika yang Menyerang, Bukan Menerangkan
Alih-alih membedah struktur pemberitaan secara akademik—seperti kaidah 5W+1H, keberimbangan narasumber, maupun uji kepentingan publik—Raden justru membangun narasi defensif dengan analogi sepihak yang menggiring opini bahwa media telah bersalah sejak awal.
Pendekatan semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar filsafat itu sendiri, yang sejatinya membuka ruang dialog dan pengujian gagasan, bukan menutupnya melalui penghakiman moral dan intelektual.
“Jika seseorang mengaku sebagai aktivis filsafat, maka yang diuji adalah konsistensi berpikirnya. Ketika kritik berubah menjadi pelabelan dan delegitimasi profesi, di situlah filsafat kehilangan ruhnya,” ujar seorang pengamat komunikasi publik.
Media Bukan Musuh, Opini Publik Bukan Terdakwa
Media bekerja berdasarkan fakta lapangan, kepentingan publik, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Dalam konteks peristiwa tragis yang terjadi, pemberitaan merupakan bagian dari fungsi sosial pers, bukan alat kriminalisasi sebagaimana yang dituduhkan.
Upaya menggiring persepsi bahwa media secara sengaja membangun narasi menyesatkan tanpa bukti konkret justru memperlihatkan ketersinggungan personal yang tidak dikelola secara sehat.
Lebih jauh, menyebut kritik publik sebagai “eksploitasi tragedi” tanpa membedakan antara empati, investigasi, dan kepentingan informasi, dinilai sebagai bentuk penyederhanaan realitas sosial yang berbahaya.
Kebebasan Pers Tidak Tunduk pada Tafsir Tunggal
Pers Indonesia bekerja di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Tidak ada satu individu pun—terlebih dengan klaim moral atau intelektual sepihak—yang berhak mendefinisikan kebenaran tunggal atas sebuah peristiwa.
Jika setiap pemberitaan yang tidak sejalan dengan sudut pandang tertentu langsung dilabeli “sesat” dan “teror framing”, maka yang sesungguhnya terancam bukan logika media, melainkan kebebasan berpikir itu sendiri.
Kritik terhadap media adalah bagian dari demokrasi. Namun ketika kritik berubah menjadi serangan general, delegitimasi profesi, serta klaim intelektual sepihak, publik berhak mempertanyakan:
apakah ini benar advokasi nalar, atau sekadar ketersinggungan yang dibungkus filsafat?
Media tidak alergi terhadap kritik.
Yang ditolak adalah penghakiman tanpa basis, serta filsafat yang kehilangan etika dialog.
(Tim)













