Pekanbaru – yutelnews.com |Penegakan hukum terhadap dugaan praktik illegal logging di Provinsi Riau, khususnya di Kabupaten Kampar, Kecamatan Siak Hulu, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum (APH) terkesan tebang pilih dalam menangani kasus perusakan hutan. Pasalnya, aktivitas yang telah lama disorot dan bahkan viral di berbagai media sosial tersebut hingga kini masih diduga bebas beroperasi tanpa penindakan tegas (Kampar, 5 Februari 2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dugaan aktivitas illegal logging terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Riau, di antaranya Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis; wilayah sekitar Pekanbaru; Kabupaten Kampar; hingga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Aktivitas ini disebut telah berlangsung cukup lama dan berulang kali diberitakan. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada langkah penindakan yang efektif dari pihak APH untuk menghentikannya.
Selain aktivitas penebangan, sejumlah sawmill atau tempat pengolahan kayu yang menggunakan mesin gergaji juga diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh penegakan hukum. Kayu-kayu tersebut disinyalir berasal dari kawasan hutan.
Pada Kamis, 5 Februari 2026, sejumlah aktivitas sawmill serta bongkar muat kayu menggunakan mobil colt diesel kembali didokumentasikan oleh warga setempat menggunakan kamera GPS. Dokumentasi tersebut kemudian diserahkan kepada wartawan sebagai bahan informasi.
Warga menyebutkan beberapa nama yang diduga sebagai pemilik sawmill di kawasan Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, di antaranya:
MP
UR
AR
DL
IA
KT
AN
AL
Selain itu, sejumlah sawmill lain yang diduga beroperasi di wilayah Simpang Kambing, Desa Taratak Buluah, disebut milik:
AA
IP
AK
AJ
Kayu-kayu yang diolah di sawmill tersebut diduga berasal dari kawasan hutan di wilayah Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, serta Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Jenis kayu yang diangkut berupa balok timber, kayu bulat (gelondongan) dengan panjang sekitar empat meter, serta kayu hasil olahan chainsaw. Setelah tiba di sejumlah sawmill di Desa Taratak Buluah dan Jalan Lubuk Siam, kayu-kayu tersebut kembali diolah dengan berbagai ukuran.
Warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu berlangsung siang dan malam, dengan intensitas mencapai puluhan unit kendaraan setiap harinya. Kayu-kayu tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah sawmill yang berada di wilayah Desa Taratak Buluah, Jalan Simpang Kambing, serta Jalan Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait, baik sipil maupun militer, dapat menindaklanjuti informasi ini secara serius, transparan, dan profesional, demi menjaga kelestarian hutan serta menegakkan supremasi hukum di Provinsi Riau.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini belum memberikan klarifikasi resmi. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
|| TIM
Tim Investigasi























