YUTELNEWS.com / Hingga kini, penyitaan daging selundupan (ilegal) hasil tangkapan tim Polda Kepri di Pelabuhan Sekupang pada Selasa (27/1/2026) masih menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, belum ada informasi resmi dan akurat terkait penyitaan daging babi, sapi, ayam, maupun kapal beserta Anak Buah Kapal (ABK) yang diamankan dalam peristiwa tersebut.
Kejanggalan semakin menguat terkait dugaan penyitaan daging ilegal seberat sekitar 70 ton. Sampai saat ini, Polda Kepri belum memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai kronologi penyitaan kapal kayu bermuatan daging ilegal tersebut. Bahkan, kuat dugaan pihak kepolisian belum dapat menyampaikan keterangan resmi secara detail.
Berdasarkan keterangan narasumber yang mengaku memiliki data akurat, kontainer bermuatan daging tersebut sempat berpindah-pindah melalui pelabuhan tikus di wilayah Sagulung, sebelum akhirnya masuk ke salah satu perusahaan, yakni PT MAP, yang diketahui bergerak dalam produksi sosis.
Sangat disayangkan, kontainer yang awalnya diarahkan ke Polda Kepri oleh petugas di lokasi Pelabuhan Sekupang justru berbelok arah. Hal ini memunculkan dugaan tidak adanya penyitaan dan penahanan pada saat kejadian tersebut berlangsung.
Pada hari yang sama, tim media melakukan konfirmasi langsung ke PT MAP terkait dugaan daging ilegal tersebut. Namun secara mengejutkan, awak media justru mengalami pengusiran secara tidak langsung oleh oknum anggota Polda Kepri di lokasi, dengan alasan aktivitas perusahaan terganggu.
“Izin bang, tolong jangan di sini, orang PT terganggu. Komandan kami tadi juga menelpon,” ujar salah seorang anggota kepada tim media.
Perlu diketahui, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Tindakan menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang bertugas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi dipidana. Meski demikian, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghormati batasan privasi dan area terbatas.
Sebagai upaya klarifikasi, tim media juga melakukan konfirmasi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Subdit I Polda Kepri melalui sambungan WhatsApp terkait penangkapan yang terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Pelabuhan Sekupang.
“Benar bang, ada penangkapan pada saat itu. Namun kalau soal penyitaan saya belum bisa memberikan keterangan karena perkara masih dalam proses. Mungkin nanti ada rilis resmi. Untuk masalah penyitaan barang, itu bagian Indaksi,” ujarnya. /Tim












