YUTELNEWS.com/ Batam – Diduga Aktivitas pencucian pasir ilegal terjadi di Hutan Lindung Nongsa, Batam. Kegiatan ini berpotensi mencemari area hutan mangrove dan pesisir Nongsa, serta berdampak buruk pada lingkungan dan mata pencaharian warga.
Hasil investigasi menunjukkan limbah pasir dari kegiatan ini mencemari area hutan mangrove yang berbatasan langsung dengan lokasi pencucian.
Aktivitas pencucian pasir ini, menurut warga, telah berlangsung lebih dari satu tahun. Meskipun warga dan nelayan telah berupaya menutup kegiatan tersebut secara paksa, aktivitas ini kembali berjalan beberapa bulan kemudian. Warga menduga adanya oknum yang membekingi kegiatan ilegal ini.
Sumber media ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait dampak pencucian pasir ilegal ini. Ia mengaku dampaknya sangat besar. Sungai mengalami pendangkalan, hutan bakau terancam mati, dan hasil tangkapan nelayan menurun drastis.
Ia juga menambahkan air sungai dan laut di sekitar Nongsa telah berubah warna menjadi kecoklatan dan putih akibat sedimentasi. Kerusakan lingkungan ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga berdampak pada sektor pariwisata.
Dugaan sementara bahwa kegiatan pencucian pasir ini melanggar berbagai peraturan, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Warga dan nelayan berharap aparat dan dinas terkait segera menghentikan kegiatan ini dan melakukan restorasi sungai yang terdampak sedimentasi. Mereka juga meminta agar para pelaku pencemaran lingkungan ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang. Tim
Fb
https://www.facebook.com/share/r/1D734AD82d/
Youtube
https://youtube.com/shorts/Am0MfLc0jBw?si=teJI972YTn3zUYFO
Tiktok











