Realitas Kepulauan Tantang Regulasi Darat, Sedanau Dorong Penyesuaian Kebijakan Koperasi Merah Putih

YUTELNEWS.com | Natuna – Program nasional Koperasi Merah Putih yang dicanangkan pemerintah pusat mulai menjadi perhatian masyarakat Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna. Sejumlah warga, khususnya di Sedanau, mempertanyakan kapan koperasi tersebut mulai beroperasi, mengingat tim Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut diketahui telah terbentuk beberapa bulan lalu pada tahun 2025.

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, awak media Yutelnews melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi Merah Putih Kecamatan Bunguran Barat, Muhammad Arya Febrian. Dalam keterangannya, Febrian menjelaskan bahwa hingga saat ini koperasi belum dapat beroperasi karena masih terkendala pemenuhan persyaratan fasilitas dan lokasi gerai.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Koperasi, fasilitas Gerai Koperasi Merah Putih diwajibkan dibangun di atas tanah darat dengan kriteria tertentu, di antaranya lokasi strategis, mudah dijangkau masyarakat, serta memiliki luas minimal 1.000 meter persegi.

“Ketentuan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Kondisi geografis Bunguran Barat, khususnya Sedanau, sangat berbeda. Wilayah ini merupakan daerah kepulauan kecil dengan mayoritas pemukiman masyarakat berada di atas laut, termasuk pusat aktivitas ekonomi,” jelas Febrian.

Ia menambahkan, tim Koperasi Merah Putih Kecamatan Bunguran Barat sebenarnya telah melakukan berbagai upaya sejak jauh hari. Pencarian dan survei lokasi tanah darat sudah dilakukan sejak tahun 2025, tidak lama setelah tim resmi terbentuk.

“Kami sudah berupaya sejak 2025 melakukan survei dan pemetaan lokasi yang memungkinkan. Beberapa titik tanah darat sudah kami tinjau, namun sebagian besar lokasinya jauh dari pemukiman warga dan tidak memenuhi kriteria strategis. Selain itu, lahan darat yang tersedia umumnya telah dimanfaatkan sebagai kebun masyarakat,” ungkapnya.

Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa hampir tidak ada lahan darat di wilayah Sedanau yang memenuhi ketentuan aturan sekaligus berada dekat dengan pusat aktivitas masyarakat. Kondisi ini memperlihatkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi teknis pembangunan gerai koperasi dengan realitas geografis daerah kepulauan.

Di sisi lain, kondisi ini semakin relevan mengingat mayoritas masyarakat Sedanau menggantungkan sumber penghidupan utama dari sektor kelautan dan perikanan. Aktivitas ekonomi warga, mulai dari bongkar muat hasil laut, distribusi ikan, hingga transaksi transportasi hasil tangkapan, seluruhnya terpusat di kawasan pemukiman yang berada di atas laut. Justru di titik-titik inilah mobilitas masyarakat paling tinggi dan transaksi ekonomi berlangsung setiap hari.

Dengan karakteristik tersebut, pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih di titik strategis pemukiman laut dinilai lebih efektif dan tepat sasaran. Selain mudah dijangkau nelayan dan pelaku usaha hasil laut, keberadaan gerai di pusat aktivitas masyarakat diyakini mampu mempercepat perputaran ekonomi, menekan biaya distribusi, serta meningkatkan peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat pesisir.

Secara ekonomi wilayah, koperasi di daerah pesisir seperti Sedanau tidak hanya berfungsi sebagai lembaga simpan pinjam, tetapi juga sebagai instrumen penguatan rantai pasok nelayan—mulai dari penyediaan kebutuhan melaut, pembiayaan mikro, hingga pemasaran hasil tangkapan. Karena itu, kedekatan lokasi koperasi dengan pusat aktivitas nelayan menjadi faktor strategis yang menentukan efektivitas operasionalnya.

Sementara itu, dalam aturan percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih, pemerintah daerah juga diarahkan untuk melakukan pendataan aset tanah atau bangunan milik pemerintah desa, kabupaten, hingga provinsi yang dapat dimanfaatkan untuk operasional koperasi, sepanjang memenuhi kriteria lokasi dan luasan serta melalui koordinasi lintas instansi.

Namun masyarakat menilai, tanpa adanya penyesuaian kebijakan, penerapan aturan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan program di wilayah kepulauan kecil. Sejumlah tokoh masyarakat berharap adanya kebijakan afirmatif atau diskresi teknis, khususnya bagi daerah dengan keterbatasan lahan darat seperti Sedanau.

Harapan tersebut juga disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar program Koperasi Merah Putih sebagai agenda nasional dapat diimplementasikan secara kontekstual dan adil, tanpa mengabaikan kondisi riil wilayah pesisir dan kepulauan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Natuna.

(Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN