YUTELNEWS.com
NATUNA – Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna yang terdiri dari PWI, PJN, IWOI, dan SMSI resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna-Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna” atas dugaan penyerangan kehormatan profesi wartawan dan potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 tersebut disampaikan pada 16 Februari 2026. Tembusan surat telah diterima oleh admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Natuna, Iptu Richie Putra.
Dalam surat itu, gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan akun anonim tertanggal 14 Februari 2026 mengandung frasa yang menyerang kehormatan profesi, termasuk penyebutan “oknum wartawan abal-abal” dan tudingan bahwa wartawan merusak serta menghambat pembangunan.
Organisasi wartawan menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 UU ITE yang mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.
Dalam somasi juga ditegaskan bahwa gabungan organisasi wartawan menuntut agar pihak yang bersangkutan memberikan klarifikasi secara terbuka, menyampaikan permohonan maaf, serta membuktikan atau secara jelas menyebutkan pihak yang dimaksud sebagai “oknum” dalam pernyataan tersebut. Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka pernyataan dimaksud dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gabungan organisasi wartawan memberikan waktu 3 x 24 jam kepada pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat itikad baik, organisasi wartawan menyatakan akan terlebih dahulu menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum sebagai langkah awal penanganan perkara. Jika dari proses aduan ditemukan unsur pidana yang memenuhi ketentuan hukum, maka langkah tersebut akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi secara resmi sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan bahwa somasi tersebut bukan bentuk anti kritik. “Kami terbuka terhadap kritik. Namun tuduhan tanpa dasar yang menyerang kehormatan profesi tidak dapat dibiarkan. Ini soal menjaga marwah pers,” ujarnya.
Ketua Persatuan Jurnalis Natuna, Roy Parlin Sianipar, menyatakan bahwa ruang digital harus dijaga sebagai ruang yang sehat dan bertanggung jawab. “Kebebasan berpendapat dilindungi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mendeligitimasi profesi tanpa bukti,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Natuna, Baharullazi, menyebut penggunaan akun anonim untuk menyerang profesi berpotensi menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal. “Jika ini dibiarkan, maka ruang publik akan dipenuhi narasi yang tidak akuntabel,” tegasnya.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menambahkan bahwa langkah somasi merupakan upaya proporsional sebelum ditempuh jalur hukum. “Kami memilih langkah hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik,” ujarnya.
Gabungan organisasi wartawan menegaskan, mereka berdiri untuk menjaga independensi pers dan profesionalisme jurnalistik di daerah, serta memastikan ruang publik tetap beretika dan berimbang. (Bani)




















