NATUNA – YUTELNEWS.com || Gabungan organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna resmi melayangkan somasi kepada pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”. Somasi dilayangkan atas dugaan pencemaran kehormatan profesi wartawan dan potensi pelanggaran UU ITE.
Gabungan organisasi yang terdiri dari Persatuan Wartawan Indonesia, Persatuan Jurnalis Natuna, Ikatan Wartawan Online Indonesia, dan Serikat Media Siber Indonesia menilai pernyataan akun anonim pada 14 Februari 2026 mengandung tudingan yang merendahkan profesi wartawan.
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026 itu ditembuskan kepada admin grup WhatsApp serta Kasat Reskrim Polres Natuna.
Dalam surat somasi disebutkan, pernyataan akun anonim tersebut berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) serta Pasal 28 UU ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024.
Gabungan organisasi wartawan menuntut klarifikasi terbuka, permohonan maaf, serta penjelasan dan pembuktian atas tudingan yang disampaikan. Tenggat waktu 3 x 24 jam diberikan untuk menunjukkan itikad baik. Jika diabaikan, langkah hukum akan ditempuh melalui pengaduan resmi hingga laporan polisi.
Para ketua organisasi wartawan menegaskan, somasi bukan bentuk anti kritik, melainkan upaya menjaga marwah profesi pers serta memastikan ruang digital tetap beretika dan bertanggung jawab.
Red: Darmansyah, Kabiro Natuna Yutelnews.com




















