YUTELNEWS.com | Batam, 23 Februari 2026 – Sebuah insiden terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hajjah Bunda Halimah pada tanggal 20 Februari 2026. Korban kecelakaan motor tidak segera ditangani selama hampir 2 jam karena masalah proses pembayaran.
Korban mengalami kecelakaan setelah motornya ditabrak oleh pengendara lain yang melaju cepat di daerah Kabil, kemudian dibawa ke Puskesmas Kabil dan ditangani dengan baik. Karena korban menggigau dan terus menerus mengeluh sakit di kepalanya, pihak puskesmas mengalami kesulitan menjahitnya sehingga menyarankan untuk dibawa ke rumah sakit agar dilakukan pemeriksaan CT Scan.
Setelah tiba di RS Hajjah Bunda Halimah, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa biaya penjahitan dan CT Scan termasuk dalam prosedur gawat darurat (P3K) terkait kecelakaan dan harus dibayar secara pribadi. Keluarga menyampaikan akan mengurus administrasi Jasa Raharja keesokan harinya, namun pihak rumah sakit meminta persetujuan tertulis karena Jasa Raharja hanya menanggung maksimal Rp1.000.000 untuk P3K.
Penabrak berasal dari keluarga miskin yang tidak mampu membayar, sehingga uang yang diminta tidak dapat disediakan. Keluarga korban juga tidak bersedia membayar secara pribadi, maka penanganan tertunda hampir 2 jam sementara korban terus menggigau dan mengeluh sakit.
Setelah ibu korban mengamuk dan mengungkapkan kemarahannya, pihak rumah sakit akhirnya menyetujui untuk melakukan penanganan tanpa uang jaminan. Namun keluarga korban tetap harus menandatangani surat persetujuan, Setelah penandatanganan, pihak rumah sakit melakukan penjahitan sebanyak 6 jahitan dikepala korban dan melakukan pemeriksaan CT Scan. Dan korban dinyatakan di rawat di RS.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum menerima klarifikasi dari Pihak RS dan Dinas Kesehatan Kota Batam.
Tim media Saeni

















