Yutelnews.com / Kebijakan baru terkait pelayanan kartu pencari kerja resmi diberlakukan Pemerintah Kota Batam. Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelayanan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) yang efektif mulai 1 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kota Batam tidak lagi memproses penerbitan AK/1 bagi pemohon yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga di luar wilayah administrasi Batam.
Amsakar menjelaskan langkah ini merupakan bentuk penyesuaian kewenangan pelayanan daerah sekaligus upaya menertibkan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan layanan publik yang tertib dan sesuai regulasi.
Menurutnya, penerbitan AK/1 sebagai bagian dari pelayanan dasar di bidang ketenagakerjaan harus dilakukan secara akurat dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di Batam diharapkan menjadi lebih valid dan dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan tenaga kerja daerah.
AK/1 sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan berbasis digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Penerbitannya dilakukan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah sesuai aturan penempatan tenaga kerja dalam negeri.
Pemko Batam mengimbau masyarakat yang hendak mengurus dokumen tersebut agar memastikan data kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di Kota Batam /*
Sumber tintamediakepri










