YUTELNEWS.com – Kota Bekasi / Upaya antisipasi kenakalan remaja pada malam sahur Ramadan 1447 H di wilayah Jatimakmur, Pondok Gede, dilakukan secara intensif oleh jajaran Polsek Pondok Gede bersama Satlinmas Kelurahan Jatimakmur, 01 Maret 2026.
Patroli difokuskan pada titik-titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpulnya remaja menjelang sahur.
Kanit Lantas AKP Parlan turun langsung melakukan pengawasan arus lalu lintas guna mencegah aksi balap liar dan konvoi kendaraan bermotor.
Sementara Kanit Binmas Iptu Prasetyo mengedepankan pendekatan persuasif, memberikan pembinaan serta imbauan kepada para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Sinergitas Polri dan unsur kelurahan ini mendapat apresiasi warga.
Namun di tengah kerja nyata aparat kepolisian dan Satlinmas, muncul pertanyaan yang mengemuka di masyarakat: di mana peran Satpol PP Kecamatan Pondok Gede?
Sebagai bagian dari Satpol PP Kota Bekasi di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi, Satpol PP memiliki kewenangan tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Aktivitas konvoi liar, kebisingan, penggunaan fasilitas umum tanpa izin, hingga kerumunan yang meresahkan jelas masuk dalam ranah penegakan Perda.
Sayangnya, di lapangan, keberadaan Satpol PP Kecamatan Pondok Gede dinilai belum terlihat signifikan. Kondisi ini memunculkan kesan seakan-akan Satpol PP “tutup mata” terhadap dinamika yang terjadi saat sahur.
Padahal, penegakan Perda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen hukum daerah yang harus ditegakkan secara konsisten.
Jika kepolisian sudah bergerak melalui pendekatan preventif dan pembinaan, maka Satpol PP seharusnya memperkuat dengan tindakan administratif dan penertiban sesuai kewenangan. Tanpa kehadiran aktif penegak Perda, upaya menjaga ketertiban menjadi tidak maksimal.
Ramadan adalah momentum menjaga kekhusyukan ibadah dan ketenangan warga.
Sinergitas lintas instansi bukan hanya slogan, tetapi harus nyata di lapangan. Masyarakat Pondok Gede menunggu langkah konkret—karena ketertiban bukan hanya tanggung jawab polisi, melainkan juga tanggung jawab penuh aparat penegak Perda.
YB / Wowo











