Terkuak! Bocah di Medan Diduga Dianiaya, Kepala Berdarah dan Gigi Copot

MEDANYUTELNEWS.com || Kasus dugaan kekerasan terhadap anak kembali menggemparkan Kota Medan. Seorang bocah dilaporkan mengalami luka di bagian kepala hingga berdarah serta kehilangan gigi setelah diduga mengalami penganiayaan.

Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Medan dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPL) pada 1 Maret 2026.

Laporan dibuat oleh Dhayalen (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Biduk No.65, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dalam laporannya, ia melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan bernama Putri Sapraswati Dewi.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor kepada pihak kepolisian, peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Senin, 15 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Tanah Tinggi, Kompleks SDH 1 Blok 32B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Saat kejadian, korban diketahui sedang bermain di rumah bersama adiknya. Tiba-tiba korban menangis sehingga terlapor keluar dari dapur menuju ruang depan.

Terlapor kemudian diduga memukul korban pada bagian pipi hingga terjatuh. Ketika korban mencoba bangkit, terlapor kembali diduga menginjak kepala korban hingga terbentur lantai dan mengeluarkan darah.

Pelapor mengaku sempat berupaya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun menurut pengakuannya, terlapor melarang korban dibawa berobat.

Tidak hanya itu, dugaan kekerasan kembali terjadi pada 25 Februari 2026. Korban disebut mengalami pemukulan hingga gigi bagian atas sebelah kanan copot dan berdarah. Selain itu korban juga mengalami bengkak serta memar pada bagian pelipis dan paha.

Atas kejadian tersebut, pelapor akhirnya membuat pengaduan resmi ke Polrestabes Medan dengan dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan proses penyelidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak serta peran masyarakat dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum.

(Red: Darmansyah)

Sumber :Harian.co.id

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN