Diduga Adanya Bongkar Muat di Pelabuhan Tikus Punggur, Diminta Ditertibkan

YUTELNEWS.com / Kepri, Pelabuhan Tikus di Punggur, Kabil, Kota Batam Diduga kuat menjadi tempat Bongkar muat barang ilegal.

Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di beberapa titik. Ironisnya aktivitas tersebut seolah tidak ada pengawasan oleh pihak berwenang. (Selasa, 3/3/26).

Aktivitas tersebut jelas sangat merugikan negara, dan juga berdampak buruk di tengah² masyarakat. Untuk menghindari adanya Penyelundupan, TKI Ilegal dan kejahatan lainnya maka Diminta pihak berwenang baik dari Kepolisian, TNI, Dishub dan instansi terkait untuk menertibkan para pelaku tersebut demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus jelas melanggar peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan pelabuhan laut, yang menyatakan bahwa pelabuhan harus memiliki izin operasional dan berada dalam pengawasan yang sesuai. Pelabuhan yang tidak tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan tidak memiliki izin tidak diizinkan beroperasi.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Menetapkan bahwa hanya pelabuhan yang tercantum dalam RIPN dan telah memperoleh izin operasional yang boleh berjalan. Kementerian Perhubungan juga telah memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Sebagai payung hukum utama, pasal 102 menjelaskan bahwa barang yang dimasukkan ke daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan.

Sedangkan pasal 103 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, pasal dalam UU ini juga mengatur bahwa seluruh barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean, kecuali ada izin khusus dari bea dan cukai.

Dengan informasi yang disampaikan, Media ini menunggu tindakan tegas dari pihak Penegak Hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan investigasi di lokasi dan konfirmasi kepada APH dan Instansi terkait Pengawasan. /Tim

Jangan Lupa ditonton Video Lokasi

👇

https://vt.tiktok.com/ZSuR4XN4x/

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN